Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lagi, Kades di Lumajang Ditahan Karena Rampok Uang Rakyat
Foto: Ilustrasi kades korupsi dana desa.

Lagi, Kades di Lumajang Ditahan Karena Rampok Uang Rakyat



Berita Baru, Lumajang – Satu lagi Kepala Desa di Lumajang harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang karena dugaan penyalahgunaan dana APBDes pada tahun Anggaran 2021.

Laili Syahril Mubarok, Kades Krai, Kecamatan Yosowilangun Lumajang sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim terkait penggunaan dana APBdes tersebut pada hari ini Rabu (18/1) diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses lebih lanjut.

Dia diduga telah menyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 178 juta, dari APBdes Desa Krai Tahun Anggaran 2021.

“Pada hari ini kita menerima berkas dan tersangka atas nama LSM, Kades Desa Krai Yosowilangun dan statusnya sekarang sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Lumajang. Selanjutnya akan kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk disidangkan,” kata Yudi Teguh Santoso SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.

Menurut Yudi Teguh Santoso, Laili diduga membuat perencanaan fiktif pembangunan desanya, dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Dia menjelaskan modus dugaan korupsi Kades Krai, Laili itu dengan mengelola uang APBDes secara sendiri.

“LSM mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes Krai 2021 dengan modus membuat perencanaan fiktif,” jelasnya.

Setelah dana tersebut cair, Laili menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Selain itu lanjut Yudhi, proses pengambilan atau penarikan uang tidak sesuai mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).

Apabila sesuai peraturan, SPP diajukan oleh kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) yang melakukan kegiatan itu.

“Kades LSM sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Laili dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi

Atas kasus ini, Laili akan ditahan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Sebagai informasi pada tanggal 8 Desember 2022 lalu Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung juga terjerat korupsi dana desa, yakni Ahmad Hendra Jaka Kumbara. 

beras