Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. (Foto: bisnis.tempo.co)

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021



Berita Baru, Jakarta – Bagi pelamar seleksi CPNS 2021, kami sarankan untuk memahami alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Link pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK https://sscasn.bkn.go.id.

Pertanyaan yang sering muncul, bagaimana cara mendaftar CPNS di website SSCN agar proses pendaftarannya mudah, benar dan berjalan lancar? klik link https://sscan.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan buku petunjuk untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun ini.

Perlu anda mengetahui langkah sebelum mendaftarkan diri dan simak ulasan artikel hingga tuntas.

Sebelum kalian mendaftar perlu memperhatikan apa saja syarat -syarat mendaftar CPNS.

Dari laman website sscasn, berikut beberapa syarat daftar CPNS dan PPPK 2021:

  1. Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  2. Saat mendaftar batas usia pelamar SSCASN Tahun 2021, minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang ingin melamar sebagai jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
  3. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019
    Ketentuan Umum bagi Pelamar yang mendaftar pada Seleksi CPNS 2021
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  8. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Setelah itu, anda segera daftar akun setelah mengetahui dan lolos dari persyaratan untuk mendaftar diatas.

  1. Kemudian segera Daftar akun
  2. Bagi para Calon pelamar wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran, dengan membuat akun melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Setelah akun selesai dibuat, maka pelamar dapat login ke akun SSCASN, serta melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.

Cara membuat akun SSCN:

  1. Pertama klik Buat Akun
  2. Kemudian masukan sesuai KTP data-data berikut yakni : NIK, Nomor Kartu Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir,
  3. Selanjutnya masukan nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif
    Masukan kode CAPCTHA dan klik lanjutkan.
  4. Kemudian masukan email, nama tanpa gelar (sesuai ijazah), tempat lahir, dan tanggal lahir
  5. Pilih Jenis kelamin yang sesuai
  6. Unggah foto scan KTP sesuai ketentuan di web denganmeng klik choose file dan cari foto yangh diunggah dan klik open
  7. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan di web.

Cara daftar akun klik di sini

  1. Daftar formasi
  2. Setelah anda sudah selesai mengisi tahap pertama, barulah bagi pelamar dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan.
  3. Terus Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Pada tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
  4. Cek resume dan akhiri pendaftaran.
  5. Jangan lupa cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Seleksi administrasi

  1. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.
  2. Panitia kemudian akan memverifikasi data pelamar, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.
  3. Bagi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah waktu usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
  4. Kemudian bagi pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian.

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Tahap selanjutnya dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar. Dari masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.

Pelamar yang sudah dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.

Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Pelamar melaakukan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Setelah SKB selesai dikerjakan, panitia mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.

Pengumuman hasil kelulusan

Panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan, pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.

Untuk pelamar yang sudah ditetapkan lulus, selanjutnya segera melakukan pemberkasan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang anda.

beras