Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahasiswa Gresik Adakan Diskusi Bahas Revitalisasi Cagar Budaya
Dok Foto: Dokumentasi MGN

Mahasiswa Gresik Adakan Diskusi Bahas Revitalisasi Cagar Budaya



Berita Baru Jatim, Gresik – Mahasiswa Gresik Nasional (MGN) mengadakan diskusi publik dengan tema “Setelah Revitalisasi Cagar Budaya, lalu Bagaimana dengan Ekosistemnya?” untuk menanggapi ruang-ruang kebudayaan yang semakin tergerus di Kota Gresik.

Diskusi ini dilaksanakan di Gresiknesia secara virtual.

“Topik yang dibahas seputar wacana Gedung Nasional Indonesia Gresik yang diubah alih dan fungsinya,” dikutip dari rilis yang diterima oleh beritabaru.co, Senin (21/06/2021).

Menghadirkan 3 pemantik yakni Khairil Anwar sebagai perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik, Muchammad Toha Budayawan Gresik, dan Irfan Akbar Prawiro sebagai perwakilan Yayasan Gang Sebelah, diskusi ini diikuti setidaknya 50 peserta baik secara virtual maupun tatap muka.

Peserta cukup antusias mengikuti kegiatan tersebut, mengingat tema yang diangkat merupakan isu yang masih segar sejak dilantiknya Fandi Ahmad Yani sebagai Bupati Gresik.

Irfan Akbar, sebagai pemantik awal membuka dengan pertanyaan filosofis, “Apakah kita masih melihat gedung sebagai objek?” Hal itu tentu bersebrangan dengan kehendak awal pemerintah dalam memandang GNI yang semestinya tidak mengubah bentuk dan fungsi awal sebagai cagar budaya.

Dilanjut oleh Khairil Anwar, ia lebih menekankan sebagai tumpuan regulasi. UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayan, UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, Perda Kab. Gresik 8/2019 tentang Cagar Budaya, dan Perda Kab. Gresik 9/2019 tentang Pemajuan Kebudayan Daerah menjadi basis dalam pembicaraannya.

Disebutkan bahwa dalam amanat perundangan, Revitalisasi – Menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya (Pasal 81 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) dan Adaptasi – Mengadopsi kebutuhan masa kini; dengan mempertahankan banyak syarat (Pasal 83 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) menjadi bentuk pilihan dalam pemeliharaan lanjutan cagar budaya.

Penekanan dalam pembuatan Peta Kebudayaan (Objek Pemajuan Kebudayaan; Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan data lain terkait Kebudayaan) serta membuka ruang interaksi antarpelaku budaya jadi kunci vital untuk revitalisasi.

Terakhir, Muchammad Toha lebih banyak berbicara tentang fisik bangunannya. Ia beranggapan bahwa bangunan GNI pada saat ini sedikit yang mempunyai sense of predictive.

“Orang zaman dahulu membuat bangunan yang bakal digunakan seterusnya hingga anak cucunya,” ungkapnya.

Selain itu juga, pengembalian fungsi GNI tidak diperuntukkan bagi seniman saja. Menurutnya, semua orang boleh menggunakan.

“Biarkan kesenian terjadi secara alami dan bangunan (GNI) tidak diubah dari bentuk aslinya,” katanya.

Benang merah yang bisa ditarik adalah ketiganya mendorong untuk duduk melingkar bersama pemangku kebijakan. Memperjuangkan ruang-ruang kebudayaan, memetakan peta kebudayaan serta merumuskan apa masalahnya. Treatment yang diperlukan berbeda-beda untuk setiap pelaku kesenian.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, Gunawan Setijadi dalam kutipan wawancaranya pada beritabaru.co (27/5), akhir Juni akan dilakukan pembangunan awal pada GNI.

Diskusi ini ditujukan untuk akselerasi dalam pengumpulan aspirasi publik yang sudah dilakukan MGN dan Yayasan Gang Sebelah sebagai akselerator kebijakan publik pada pemangku kebijakan yang inklusif untuk semua warga Gresik.

beras