Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammad Ichwan Terpilih Jadi Dinamisator JPIK, Ini Langkah dan Program Kedepannya
Muhammad Ichwan terpilih jadi Dinamisator Nasional JPIK priode 2021-2024.

Muhammad Ichwan Terpilih Jadi Dinamisator JPIK, Ini Langkah dan Program Kedepannya



Berita Baru Jatim, Surabaya – Muhammad Ichwan terpilih sebagai Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2021-2024.

“Menjadi Dinamisator JPIK adalah suatu hal yang tidak mudah ya, karena fungsi dan tugasnya adalah salah satunya yaitu mendinamisasi anggota JPIK di seluruh Indonesia namun ini juga menjadi kebanggan bagi saya,” kata Ichwan, Senin (25/01/2021).

Muhammad Ichwan mengatakan pekerjaan rumahnya membawa JPIK berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif mendorong tata kelola hutan yang lestari.

“Namun hal yang sebenarnya menjadi PR adalah bagaimana membawa JPIK berkomitmen untuk ikut berkontribusi aktif dalam mendorong tata kelola hutan yang baik, lestari, dan berkelanjutan sesuai dengan mandat JPIK,” imbuhnya.

Menurutnya, konsentrasi JPIK mendorong pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia untuk mengedepankan aspek kelestarian.

“Selain itu, konsen JPIK lebih kepada bagaimana mendorong pemanfaatan SDA di Indonesia ini dengan mengedepankan aspek kelestarian serta memperbaiki tata kelola SDA secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat lokal,” lanjutnya.

Ichwan menambahkan melihat kondisi saat ini peran masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan masih sangatlah minim di bandingkan dengan korporasi swasta maupun dalam negeri.

“Jika kita lihat kondisi saat ini peran masyarakat dalam pengelolaan atau pemanfaatan hutan masih sangatlah minim jika dibandingkan dengan korporasi swasta maupun yang plat merah saat ini. Karena itu, melihat kondisi SDA yang timpang saat ini, JPIK dengan kerja-kerja pemantauan hutan yang melibatkan masyarakat lokal di seluruh Indonesia mampu untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik dan berkelanjutan,” tutupnya.

beras