Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nekat! Akibat Proyek Gagal, Oknum Kades Jual Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Seberat 10 Kilogram!
Foto: Kompas.com

Nekat! Akibat Proyek Gagal, Oknum Kades Jual Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Seberat 10 Kilogram!



Berita Baru, Bangkayang – Akibat proyek gagal, seorang oknum kades di perbatasan Indonesia-Malaysia nekat jual sabu.

Tak tanggung-tanggung, oknum kades yang merupakan Kepala Desa di Kecamatan Sanggau Leso, Kabupaten Bangkayang, Kalimantan Barat tersebut kedapatan menjual sabu 10 kilogram senilai 3,2 miliyar rupiah.

Penangkapan Kades berinisial JH (32) tersebut merupakan hasil pengembangan kurir berinisial DM yang sebelumnya berhasil ditangkap dengan barang bukti seberat 101 gram.

Diduga, JH menerima pengiriman sabu 10 kilogram senilai 3,2 miliyar yang diantar oleh kurir tersebut dan kemudian diantar ke Kota Pontianak untuk dijual.

Setelah menangkap oknum kades tersebut, petugas juga berhasil menangkap 3 orang lainnya berinisial RS, AW, dan AD, yang ketiganya merupakan pengedar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKB B. Pandia, S.IP., M.A.P melalui konferensi pers di Polres Kubu Raya Pada Jumat, 17 Februari 2023, menyatakan bahwa barang haram yang berhasil diamankan tersebut berasal dari seseorang yang ada di Malaysia.

“Barang ini dari Malaysia yang didapat oleh oknum kades dari orang yang dia panggil bos kemudia dijual ke Pontianak,” jelasnya.

Awalnya, JH menerima pengiriman 10 kg sabu dari seorang warga Malaysia melalui kurir.

Selanjutnya, barang haram tersebut rencananya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah bos besar di Kabupaten Bengkayang, namun pembayarannya belum dilakukan.

Pada tanggal 1 Februari 2023, JH membawa 10 kg sabu ke Kota Pontiana dan menyerahkan 9 kilogram kepada seseorang berinisial PT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Sementara 1 kilogram lainnya diserahkan kepada DM, dan DM memberikan sekitar 900 gram kepada FR di kampung Beting.

Hingga saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap dua tersangka yang masih buron, yakni PT yang membawa 9 kilogram sabu dan FR yang memiliki 900 gram sabu.

AKBP Arief juga mengungkap bahwa tersangka JH nekat menjadi bandar sabu lantaran terlilit hutang akibat proyek pembangunan desa yang gagal.

Akibat perbuatannya, tersangka JH dan DM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika, dan dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

beras