Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nelayan Masalembu Tolak Cantrang Lewat Aksi Pawai Laut
Persatuan Nelayan Masalembu saat melakukan pawai laut/Persatuan Nelayan Masalembu

Nelayan Masalembu Tolak Cantrang Lewat Aksi Pawai Laut



Berita Baru Jatim, Sumenep – Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mengadakan Pawai Laut Masalembu Tolak Cantrang pada Minggu (28/02/2021) di sekitar Perairan Masalembu. Pawai yang bertema “Mari Jaga Laut Demi Masa Depan Anak Cucu” dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Pawai laut yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu diikuti oleh masyarakat nelayan dari berbagai kelompok nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Masalembu (PNM), antara lain: Rawatan Samudera, Cahaya Samudera, Sumber Samudera, Batu Susun, Intan Samudera, Jantung Kota, Mutiara Laut, Lentera Samudera, Thampomas, Benteng Samudera, Perjuangan Samudera, Kelompok Pagur/Jukong, Kelompok Pejaringan, Tang Katang, Cherxen, dan Samudera Jaya, termasuk juga mendapat dukungan secara moril dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa TImur, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Muh. Zehri, Sekjen Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) mengatakan, tujuan utama pelaksanaan pawai adalah untuk menegaskan sikap bahwa masyarakat nelayan menolak keras penggunaan alat tangkap Cantrang atau alat tangkap ikan merusak lainnya yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut dan keberlangsungan masa depan anak cucu.

“Selain itu, jika cantrang terus dibiarkan ada di laut Masalembu, bukan tidak mungkin hal ini akan menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan Cantrang, apalagi Masalembu mempunyai sejarah konflik sosial yang sangat Panjang dengan nelayan luar,” ungkapnya.

Mengingat kejadian pada tahun 1982 terjadi pembacokan terhadap nelayan luar Masalembu dan tahun 2000 satu kapal Porsein dari Jawa Tengah dibakar oleh nelayan Masalembu. Zuhri berharap persatuan dan perjuangan nelayan kecil tradisional di seluruh Indonesia dapat semakin menguat.

“Karena persoalan keberadaan Cantrang bukan hanya mengancam nelayan Masalembu tetapi seluruh nelayan kecil dan tradisional di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Nelayan Masalembu yang tergerak dalam pawai tersebut menyampaikan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut.

1) Menuntut Pemerintah Negara Republik Indonesia agar segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar kembali diperbolehkannya penggunaan alat tangkap Cantrang.
2) Menuntut pemerintah agar memberlakukan kembali Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 yang menjadi dasar pelarangan penggunaan alat Cantrang di seluruh Wilayah Perairan Laut Negara Republik Indonesia.
3) Mendesak seluruh unsur penegak hukum agar segera melakukan penegakan hukum terhadap Kapal Cantrang dan penggunaan alat tangkap ikan merusak lainnya yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut, dan
4) Mendesak pemerintah agar segera memberi dan membuat perlindungan hukum bagi nelayan kecil dan tradisional.

beras