Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

over kapasitas
Foto: Ilustrasi lapas

Over Kapasitas Lapas Jatim



Berita Baru Jatim, Surabaya – Kepala Kanwil Kemkumham Jawa Timur membeberkan adanya 33 lembaga pemasyarakat (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelebihan kapasitas.

Dari 39 lapas/rutan/LKPA masih belum cukup menampung para tahanan, hanya 6 tidak mengalami kelebihan kapasitas.

“Jadi, hanya enam dari 39 lapas di Jatim yang tidak mengalami over kapasitas. Jika dirata-ratakan angka kelebihan kapasistas ini mencapai 110 persen,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Lebih lanjut, Krismono mengatakan ada lapas atau rutan angkanya sangat mengkhawatirkan.

Diantaranya di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng), dan Lapas Banyuwangi.

“Kelima lapas dan rutan ini memiliki angka over kapasitas atau rata-rata diatas 200 persen. Solusinya mengatasi masalah klasik ini dan bisa diurai dengan pidana alternatif,” jelasnya.

Ia pun mengakui tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah (over kapasitas) di dalam lapas.

Dikarenakan Lapas, Rutan dan LPKA selama ini menjadi lembaga yang pasif dalam sistem peradilan pidana, dan diharuskan pula menerima tahanan negara.

“Sehingga kami hanya bisa melakukan dengan mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada,” kata Krismono.

Langkah yang ditempuh Krismono, melakukan mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat penahanan sementara.

Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama harus segera di pindahkan ke Lapas agar beban rutan dibagi ke lapas dan merata.

“Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan,” ungkapnya.

Krismono mengaku dirinya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan Rutan. Misalnya Rutan Surabaya yang terletak di Desa Medaeng, Kabupatem Sidoarjo.

“Kami usulkan agar diperluas dari semula 1,5 hektar menjadi 2,2 hektar. Karena tingkat overkapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir,” ujarnya.

Krismono menegaskan, perluasan bangunan Lapas atau Rutan bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.

“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” katanya.

beras