Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pacar Tersandung Kasus Video Syur, Fadly Faisal Tetap Beri Dukungan Penuh

Pacar Tersandung Kasus Video Syur, Fadly Faisal Tetap Beri Dukungan Penuh



Berita Baru, Jakarta – Meski saat ini nama Rebecca Klopper tengah menjadi sorotan publik akibat tersandung kasus video syur, Fadly Faisal tetap memberi dukungan penuh keopada sang pacar.

Kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin, mengatakan bahwa Fadly Faisal selalu memberi dukungan kepada Rebecca dalam kasus video syur yang tengah viral di media sosial. 

Bahkan, kata Sandy, Fadly tiap hari menemani dan berkomunikasi dengan kliennya itu. 

“Fadly support dan juga hampir tiap hari selalu menemani dan komunikasi. Sama kami juga hampir tiap hari komunikasi dan juga memberikan saran, pendapat, sharing,” kata Sandy Arifin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Juni 2023.

Bahkan, teman-teman Fadly pun turut memberikan support untuk Rebecca Klopper. 

“Banyak membantu sekali Fadly dan juga beberapa teman dan sahabatnya,” imbuh Sandy. 

Saat ditanya perihal hubungan Rebecca Klopper dengan adik mendiang Fanesha Angel, Sandy menyebut bahwa keduanya baik-baik saja.

“Tadi kan mendampingi, kok ditanya lagi (putus atau tidak),” tuturnya.

Selain itu, Fadly juga hadir saat Rebecca meminta maaf soal kasus video syur yang diduga mirip dirinya itu. 

Fadly nampak duduk di samping Rebecca sembari memegang tangan sang kekasih. Pandangan Fadly pun tak pernah lepas dari wajah sayu kekasihnya itu.

Dalam pernyataannya, Rebecca meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga Fadly Faisal perihal video syur yang diduga mirip dengan dirinya hingga membuat kegaduhan di jagat media.

“Dalam hal ini saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut. Termasuk juga Fadly Faisal dan keluarga yang turut menjadi korban dari berita tersebut,” tutur Rebecca. 

Sebelumnya, Rebecca telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam leporannya, video syur berdurasi 47 detik itu pertama kali diunnggah oleh akun media sosial dedekgemes @dedekugem.   

Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

beras