Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pegawai Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Ini Penjelasan KPI

Pegawai Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Ini Penjelasan KPI



Berita Baru, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penjelasan terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh pegawainya.

Penjelasan terkait pemberitaan transaksi narkoba di lingkungan pegawai KPI disampaikan oleh Humas KPI, Ira Naulita melalui siaran pers yang diunggah laman resmi www.kpi.go.id pada Rabu, 7 Juni 2023.

“Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI,” keterangan dalam siaran pers KPI. 

Berikut kami rangkum beberapa poin penjelasan yang disampaikan KPI melalui siaran pers yang diunggah di laman resminya.

1. Pemberitaan terkait pegawai KPI yang terlibat dalam transaksi narkoba melalui Instagram dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota adalah tidak benar. 

2. KPI mengakui bahwa sebelumnya eks staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum.

3. KPI Pusat menyatakan senantiasa berkomitmen dalam melakukan pencegahan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja.

Dalam hal ini, KPI telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menandatangani Nota Kesepahaman pada Januari tahun 2023 lalu.

Diberitakan ebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan melalui Instagram.

Transaksi barang haram tersebut diduga turut melibatkan pegawai KPI.

Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini. 

Zain tidak menyebutkan secara gamblang bahwa salah satu di antara tersangka merupakan pegawai honorer KPI.

Ia menyebutkan bahwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, pihaknya telah meringkus empat tersangka, yakni ER 17 tahun, HDM 24 tahun, TMR 20 tahun dan MA 25 tahun.

“Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya,” ujarnya.

beras