Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Blitar Resmi Cabut Izin Padepokan Samsudin Jadab
(Foto: iNewsJatim.id)

Pemkab Blitar Resmi Cabut Izin Padepokan Samsudin Jadab



Berita Baru, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin praktik pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab yang terletak di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso seperti dikutip Antara, Selasa, 9 Agustus 2022 mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar telah mencabut izin pengobatan tradisional sehingga padepokan milik Samsudin tidak boleh lagi menerima pasien atau pun menjalankan praktik pengobatan.

“Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkesnya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut,” kata Rahmat.

Diketahui Wakil Bupati Rahmat Santoso menggelar rapat dengan forkopimda membahas khusus tentang praktik pengobatan padepokan Samsudin. Selain dihadiri pihak Padepokan Nur Dzat Sejati, rapat juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Pijat tradisional Rahmat mengatakan, izin usaha pengobatan yang dimiliki padepokan itu baru didapatkan tahun 2021. Selain itu, izin yang dimiliki oleh padepokan hanya izin usaha pengobatan berupa pijat tradisional yang kini telah dicabut Dinas Kesehatan.

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.

Karena itu, lanjutnya, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hanya berkaitan dengan praktik pengobatan namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim. Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Nggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” kata Rahmat.

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren. “Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Pihaknya akan segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan. Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan pesulap merah. Melalui akun YouTube, pesulap merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan.

beras