Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemkab Lumajang Gulirkan Program Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga Dan Agunan atau Jaminan



Berita Baru Jatim, Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan dua kebijakan yakni program pinjaman tanpa bunga dan jaminan atau agunan bagi pedagang sayur keliling atau lebih dikenal dengan sebutan “mlijo” dan program Pinjaman Modal Usaha bagi Pedagang Kecil atau Pracangan.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, Katemun menjelaskan bahwa ini salah satu program janji Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Masa Jabatan 2018-2023, yang bertujuan memberikan dorongan aktivitas wirausaha yang berbentuk pinjaman modal usaha tanpa bunga dan jaminan. Dan, kredit ini khususnya ditujukan bagi pengusaha kecil menengah yang masih banyak membutuhkan suntikan modal.

“Program tersebut hanya diperuntukkan kepada pemohon yang telah mempunyai usaha kecil/ toko peracangan minimal selama satu atau dua tahun. Dan, nanti besaran pinjamannya maksimal adalah Rp5 Juta per pedagang, dan harus diangsur dalam jangka waktu satu tahun,” ungkap, Katemun di Kantornya, Jumat (24/4/2020).

Lanjut dia, adapun persyaratan berkas yang harus dilengkapi saat membuat proposal pengajuan diantaranya, Sampul proposal, Surat pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Lumajang Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang mengetahui kepala desa/kelurahan dan camat setempat, Pas Foto ukuran 4×6 centimeter sebanyak dua lembar, Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Laporan Perhitungan Laba Rugi, dan nanti proposal pengajuannya dibuat rangkap tiga.

“Pencairan dana, nantinya akan dapat terlaksana, setelah dilakukan verifikasi berkas, survei kelayakan dan proses pengajuan anggarannya disetujui oleh Bupati Lumajang. Kemudian, untuk pencairan akan dilakukan secara serempak melalui proses yang telah ditentukan,” imbuhnya Katemun.

Jika pemohon ingin mengetahui informasi lebih detail, bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang beralamatkan di Jl. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang, Telp. 0334-881606.

https://www.instagram.com/p/B_WUQ1BlWuf/?igshid=1r0v73s6s3d3n

Sumber: Lumajangkab

beras