Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PKB Hembuskan Pemakzulan Jokowi

PKB Hembuskan Pemakzulan Jokowi



Berita Baru, Jakarta – Jazilul Fawaid Wakil Ketua Umum PKB hembuskan pemakzulan Jokowi menanggapi pernyataan dari Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, Politikus PKS Mardani Ali Sera menyatakan terbuka opsi pemakzulan Presiden Jokowi jika dugaan campur tangan atau cawe-cawe dalam Pilpres 2024 terbukti.

Jokowi disebut mendorong putranya, Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto bahkan memberikan rekomendasi untuk kemenangan Prabowo dan Gibran. Jokowi menyampaikan arahan memenangkan Gibran seperti dalam pertemuan dengan Ketua Umum Bara JP yaitu Utje Gustaaf Patty di Istana Negara Jakarta.

Mardani juga menyebut opsi pemakzulan terbuka karena cawe-cawe Jokowi menabrak banyak peraturan. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut menjadi indikasi ketidaknetralan Presiden dalam Pemilu 2024. Cawe-cawe atau ikut campur yang berlebihan tersebut membuat banyak hal menjadi tidak jurdil padahal syarat Pemilu adalah jurdil.

PKB Hembuskan Pemakzulan Jokowi, Menunggu Sikap DPR

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP yaitu Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap MK. Hal tersebut karena MK mengeluarkan putusan untuk menurunkan syarat batas usia menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Masinton mengajak para anggota DPR untuk membuka mata dan menyadari bahwa keputusan MK tersebut janggal serta hanya demi pragmatisme politik saja. Politikus PDIP itu juga menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

Karena itu MK mengeluarkan keputusan yang tidak berlandaskan kepentingan konstitusi. Masinton juga menilai bahwa keputusan MK tersebut adalah keputusan untuk kaum tirani, bukan hanya untuk kepentingan konstitusi. Karena itulah ia mengajak anggota dewan lainya untuk membuka mata bahwa konstitusi telah diinjak-injak.

PKB Menunggu Langkah DPR

Jazilul Fawaid menyatakan bahwa PKB hembuskan pemakzulan Jokowi karena mewanti cawe-cawe Presiden Jokowi terjadi. Ia juga berpendapat bahwa banyak masukan dari masyarakat ke arah pemakzulan presiden. Selain pemakzulan ada pula hak angket merespons dinamika politik terkini yang menjadi bagian kekecewaan masyarakat.

Ia bahkan mengatakan ekspresi kekecewaan itu juga banyak disampaikan oleh tokoh nasional, terutama yang merasa kondisi demokrasi semakin terpuruk. Kata Jazilul sikap PKB akan menunggu seperti apa langkah DPR untuk menyikapi usulan ini. Sebab DPR memiliki fungsi sebagai saluran masyarakat ketika resah dan kecewa.

Hak Angket Membuka Peluang Pemakzulan Presiden

Di samping PKB hembuskan pemakzulan Jokowi, anggota DPR fraksi PPP yaitu Syaifullah Tamliha menilai bahwa putusan MKMK dan hak angket DPR terdapat MK bisa membuka peluang pemakzulan Presiden Jokowi. MKMK pun sedang memeriksa putusan MK tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Jika MKMK menemukan adanya pertemuan yang diatur oleh Presiden maka DPR bisa mengajukan hak angket yang arahnya bisa menuju pemakzulan Presiden Jokowi. Jika putusan MKMK tidak memuaskan publik maka DPR bisa mengajukan hak angket dan jika dalam penyelidikannya ada pelanggaran maka Presiden bisa dimakzulkan.

Akan tetapi pemakzulan melalui angket memerlukan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu dan setelahnya barulah dibawa ke MPR. Berarti DPD gabung ada 711 anggota MPR, susah untuk menjadi setengahnya namun bisa dengan cara kalkulatif ungkapan dari Syaifullah Tamliha.

Pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden

Dalam hal PKB hembuskan pemakzulan Jokowi, pemakzulan sendiri merupakan perbuatan untuk memberhentikan seseorang dari jabatan atau meletakkan jabatannya sendiri sebagai pemimpin. Pemakzulan ini sudah teratur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Langkah pemakzulan presiden dan wakil harus sesuai dengan UUD 1945.

Dimulai dengan pengajuan permohonan dari DPR kepada MK. Sebelum tahapan tersebut, DPR memanfaatkan hal angket untuk menyelidiki keputusan yang diambil oleh presiden atau wakilnya. Selanjutnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat untuk membawa kasus presiden dan wakil presiden ke MK.

Setelah permohonan tersebut berhasil diajukan ke MK dan MK memutuskan terdapat pelanggaran berdasarkan pasal 7A UUD 1045 maka pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak otomatis terjadi. Namun melibatkan sidang paripurna MPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden tersebut. PKB hembuskan pemakzulan Jokowi dengan menunggu sikap DPR tentu juga menjadi pilihan yang tepat.

beras