Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji



Berita Baru, Pasuruan – Polres Pasuruan tangkap dua pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram. Modus operandinya, pelaku memasukkan tabung tiga kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi, Kamis (17/2).

Dua pelaku yang merupakan Kakak beradik SH (39) dan EJ (34) ditangkap pada hari Rabu 9 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gudang Dusun Wagir, RT.003 RW.004 Desa gunung gangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. pPelaku tersebut melakukan aksinya selama 1,5 tahun.

Kasat Reskrim Pasuruan Adhi Putranto Utomo mengatakan, “Saat dilakukan penangkapan anggota Satreskrim, saudara SH dan kawan kawan kedapatan memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke 12 kilogram,” jelasnya.

Kedua pelaku di kenakan pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

beras