Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Desak Realisasi Ramah Gender, Kopri PMII Jember Lakukan Audiensi bersama DPRD

Desak Realisasi Ramah Gender, Kopri PMII Jember Lakukan Audiensi bersama DPRD



Berita Baru, Jember – Desak realisasi ramah gender, Kopri PC PMII Jember lakukan audiensi bersama pemerintah dan DPRD. Tertanggal 10 Maret 2023, audiensi bersama pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember tersebut membahas seputar permasalahan perempuan dan anak.

Sebelumnya, Kopri PC PMII Jember telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD pada tanggal 6 Maret 2023 lalu dan baru terlaksana pada hari ini. Ketua Kopri PC PMII Jember, Kholisatul Hasanah, mengatakan bahwa Kopri PC PMII Jember mendesak teralisasinya Jember yang ramah Gender.

Hal itu didasarkan pada begitu kompleksnya permasalahan yang ada di kabupaten jember mengenai perempuan dan anak ini sudah harus menjadi isu kemanusiaan

“Ruang-ruang publik, sektor pendidikan, lingkungan dan sektor tenaga kerja, harus memenuhi perlindungan bagi utamanya kaum perempuan dan anak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan lain yang terkait,” tandas Lisa sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co, Jumat 10 Maret 2023.

Dia mengatakan tingginya angka kekerasan seksual, pernikahan dini, hingga perceraian di Kabupaten Jember tidak menjadi perhatian khusus nan serius oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Jember yang dikenal dengan kota prestasi event, yang akrab dengan slogan Jember Kueren, dan Wes Wayahe Mbenahi Jember nyatanya bagi Lisa masih sebatas kata-kata tanpa makna.

“Problematika yang dialami oleh kaum perempuan, anak hingga disabilitas dan permasalahan-permasalahan sosial berkenaan dengan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang sama sekali tidak keren dan tidak terbenahi,” kata Lisa.

Menurutnya, kekerasan kepada perempuan dan anak serta KDRT merupakan permasalahan yang menyangkut hak asasi manusia, yang dalam hal ini telah diatur pada UU TPKS atau UU Nomor 12 Tahun 2022.

“Realisasi pengadvokasian berkenaan dengan pelaku dan korban seakan tidak dijalankan secara tepat,”ujarnya.

Pada Tahun 2022 Kabupaten Jember berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlingdungan Anak (KemenPPPA) berada pada urutan PERTAMA dengan jumlah kasus sebanyak 201 kasus.

Dari jumlah tersebut, angka kekerasan paling banyak terjadi pada lingkup rumah tangga, yakni sebanyak 135 kasus KDRT dan di antara 75 korbannya adalah perempuan.

Sepanjang tahun 2022 kekerasan terhadap anak telah terjadi sebanyak 197 kasus dan didominasi oleh kekerasan seksual dan psikis.

“Hal ini seharusnya ditangani secara serius dan berkala, namun sayangnya justru pada penanganannya masih didominasi penyelesaian seacara kekeluargaan tanpa pendampingan lanjutan kepada korban dan keluarganya,” tambah Lisa.

Selain tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak, kasus pernikahan dini di Jember juga terbilang sangat tinggi.

“Hal itu dibuktikan dengan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di Jember yang berada pada urutan kedua di Jawa Timur sebanyak 1.357 permohonan,” jelasnya.

Kondisi tersebut erat kaitannya dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten Jember yang juga menempati posisi kedua di Jawa Timur dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 6.333 kasus.

“Bahkan jika kemudian diteliti kembali, angka ini justru meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Bagi Lisa, hal itu menunjukkan lemahnya upaya penanganan pemerintah Kabupaten Jember dalam memunculkan solusi dan pencegahan.

Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, dalam salah satu kesempatan menyebutkan bahwa upaya menurunkan angka stunting harus dilakukan bersama-sama.

Namun faktanya sumber permasalahan dari stunting tidak diatasi secara serius sehingga menjadi poin merah yang terus kami kawal.

Selain itu permasalahan RUU PPRT yang tidak kunjung disahkan mengakibatkan sulitnya pekerja rumah tangga (PRT) dalam melindungi hak-hak mereka dalam bekerja.

“Pentingnya UU PPRT yang mencangkup perlindungan kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga mengakibatkan ketimpangan pekerjaan dengan gaji serta ketidakjelasan hak perlindungan mereka sebagai tenaga kerja,” imbuhnya.

Tentu pengawalan dalam pengesahan RUU PPRT menjadi poin penting yang harus diupayakan oleh DPRD Kabupaten Jember dalam mendesak percepatan proses tersebut.

Adapun tuntutan Kopri PC PMII Jember dalam audiensi tersebut ialah:

  1. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mensosialisasikan dan
    merealisasikan penerapan UU TPKS secara massif.
  2. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengawal dengan serius RUU PPRT untuk
    segera disahkan.
  3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menekan angka pernikahan dini dan
    melakukan upaya penyelesaian hingga ke akar permasalahan.
  4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih fokus mengalokasikan dana APBD
    yang ramah gender
  5. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menekan angka perceraian.
  6. Mendesak pemerintah kabupaten Jember untuk segera mengadakan Pesta Geografis dan Demografis permasalahan dijember.

beras