Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PPDB Dibuka Secara Online, KOPRI Mojokerto: Rawan Kecurangan

PPDB Dibuka Secara Online, KOPRI Mojokerto: Rawan Kecurangan



Berita Baru Jatim, Mojokerto — Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dibuka mulai besok, Senin 8 Juni 2020. Pendaftaran bisa diakses secara online, melalui laman resmi Pemkab Mojokerto https://mojokertokota.siap-ppdb.com/#/.

Merespons hal tersebut, Ketua KOPRI PMII Mojokerto mengimbau kepada masyarakat untuk ikut memantau setiap proses tahapan karena dinilai rawan akan kecurangan.

Dilansir dari Matamojokerto.com menurut Ketua KOPRI (Koprs PMII Putri) Mojokerto, proses PPDB rawan akan kecurangan dalam pemenuhan kuota dalam jalur PPDB yang sudah ditetapkan oleh Dispendik Kota Mojokerto.

“Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rawan akan kecurangan. Kuota peserta didik baru yang sudah ditetapkan oleh dispendik riskan akan kecurangan dan manipulasi data.” Ujar Windy.

Dalam pandangannya salah satu Mahasiswi Qur’an dan Tafsir Institut KH Abdul Chalim (IKHAC) Mojokerto ini menerangkan, Kecurangan yang muncul seringkali dalam ke-valid-an data yang sering kali tidak tepat sasaran.

“Dalam pemenuhan kuota ini yang saya takutkan ada masyarakat yang layak untuk anaknya masuk, namun tidak dapat, contohnya dalam jalur afirmasi, ada warga yang kurang mampu namun tidak dapat, namun ada yang cukup mampu, namun bisa terdaftar dalam jalur ini, karena faktor lainnya. tentunya ini sangat merugikan.” Tambah Windy.

Melihat hal tersebut KOPRI Mojokerto mengajak masyarakat ikut terlibat melakukan pemantauan agar meminimalisir proses kecurangan.

“Seperti kasus bansos kemarin, pemenuhan kuota dalam PPDB ini harus dipantau secara cermat sehingga tidak ada celah untuk melakukan kecurangan.” Terang mahasiswi yang sedang menyelesaikan tugas akhir ini.

Namun dalam penanggulangan prosesi kecurangan, Dispendik akan melakukan verifikasi zonasi dalam peminimalisiran kecurangan.

“Kami nantinya akan melakukan verifikasi data, dengan mensinkronkan antara titik koordinat dengan alamat tempat tinggal,” jelas Walikota Mojoketo, Ita Puspitasari atau Ning Ita sapaan akrabnya.

Dalam pembagian kuota PPDB di Kota Mojokerto, Ika Puspitasari juga menjelaskan, jalur zonasi warga Kota Mojokerto mendapatkan kuota sebanyak 60 %; sedangkan untuk warga luar Kota Mojokerto yang berbatasan langsung dengan mendapatkan kuota 5 %; jalur prestasi 15 %; jalur afirmasi (jalur ekonomi warga tidak mampu)15 %; kepindahan orang tua 5%; dan jalur kelas olahraga dengan kuota 1 rombel / kelas.

“Penduduk luar Kota Mojokerto yang memiliki perbatasan langsung, tetap akan diperbolehkan untuk sekolah di wilayah Kota Mojokerto, namun dengan catatan setelah warga Kota terpenuhi 100 persen,” katanya, pada Rabu (27/5/2020) lalu.

Terakhir ketua KOPRI Mojokerto menegaskan tetap mengapresiasi langkah yang dilakukan Dispendik Kota Mojokerto karena sudah meluncurkan PPDB Online.

“Saya tetap mengapresiasi Dispendik Kota Mojokerto karena membuat platform ini (PPDB Online). Inovasi seperti ini memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi sekolah baru di tengah Pandemi seperti ini. Namun pengawasan tetap harus dilakukan agar tidak timbul kecurangan.” Ujarnya.

beras