Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rugikan Negara Hingga 8T Kasus BTS, Johnny G Plate: Saya Tidak Terlibat
Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan. Dok. Foto: VIVA/M Ali Wafa

Rugikan Negara Hingga 8T Kasus BTS, Johnny G Plate: Saya Tidak Terlibat



Berita Baru, Surabaya – Rugikan uang negara hingga 8T dalam kasus korupsi Tower BTS, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Johnny mengatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Setelah pembacaan dakwaan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 27 Juni 2023, majelis hakim menanyakan kepada Johnny apakah ia memahaminya. 

Johnny pun menepis dakwaan dan mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat kasus korupsi yang disangkakan kepadanya.

“Saya ngerti, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Majelis Hakim kemudian menyarankan kepada Johnny untuk menyampaikan keberatannya dalam eksepsi.

“Soal itu nanti lah,” ujar hakim ketua Fahzal Hendri.

Johnny bahkan dengan tegas mengatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS. 

Eks sekjen Partai NasDem itu juga mengatakan akan membuktikan perkataannya dalam pengajuan eksepsi pekan depan. 

“Ya nanti akan saya buktikan,” ujar eks sekjen DPP Partai Nasdem itu.

Majelis hakim mengingatkan kuasa hukum Johnny G Plate agar mengikuti panduan yang berlaku dalam pengajuan eksepsi dan mewanti-wanti agar isi eksepsi tidak mengandung pokok perkara.

“Akan eksepsi terhadap formalitas surat dakwaan? Saya ingatkan jangan nyinggung pokok perkara pasti kami tolak,” ujar hakim Fahzal.

“Kami akan ajukan eksepsi,” timpal tim kuasa hukum Johnny.

Johnny G Plate didakwa telah merugikan uang negara hingga Rp 8 triliun dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 beserta terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata JPU.

beras