Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Siapkan 10 Tim Jaksa Hadapi Anak Kiai Jombang
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati. (Sumber Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com)

Siapkan 10 Tim Jaksa Hadapi Anak Kiai Jombang



Berita Baru, Surabaya – Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi tersangka pencabulan terhadap santriwati akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Guna menyidangkan Terdakwa yang juga anak seorang kiai di Jombang ini, pihak Kejati Jatim mempersiapkan sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya adalah Kajati Jatim Mia Aminati dan juga Asisten Pidana Umum (Aspidum).

“10 Orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

mengatakan sudah menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik pada jaksa penuntut umum (JPU). Dan pada Jumat lalu, katanya, juga sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena sudah ada surat dari Mahkamah Agung bahwa proses persidangan diahlikan dari Jombang ke PN Surabaya.

Dalam prosesnya JPU, Mia melanjutkan, termasuk pihaknya sudah siap melaksanakan persidangan, juga sudah membuat dakwaan alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim jika tak memenuhi jeratan pasal awal naik dengan pasal berikutnya dan pasal terakhir. Namun kapan perkara itu akan disidangkan, ia mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

“Kami masih menunggu penetapan majelis untuk menentukan hari persidangan. Dan ini kewenangan majelis hakim untuk melaksanakan kegiatan penahanan terhadap terdakwa. Majelis melakukan penahanan 30 hari. Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” jelasnya.

“Jadi diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis, karena jika proses belum selesai akan menyebabkan terdakwa lepas dari hukum,” tambah Mia.

Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Ditanya apakah jeratannya akan diperberat, Mia menegaskan masih akan menunggu proses persidangan.

“Dilihat dulu proses persidangannya seperti apa, proses pembuktian yang bisa membuktikan. Sudah kami pelajari dalam berkas perkara, dituangkan dalam surat dakwaan, nanti dalam proses pengadilan ada proses pemeriksaan. Nah ini bagaimana nanti ada alat bukti baru kah, atau saksi baru, atau ada hal-hal lain yang bisa memperberat atau meringankan. Itu nanti ada pembuktian di persidangan,” tandasnya.

beras