Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Yustisi di Lumajang, Total 90 Pelanggar
Sidang Yustisi di Lumajang, Total 90 Pelanggar

Sidang Yustisi di Lumajang, Total 90 Pelanggar



Berita Baru Jatim, Lumajang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah melakukan sidang yustisi di tempat dan totalnya ada 90 warga pelanggar.

Sidang yustisi itu dari petugas gabungan dari TNI-Polri dengan Satpol PP Kabupaten Lumajang.

“Mulai tanggal 2 Juli sampai saat ini sudah ada 90 pelanggar yang terjaring dan sekarang proses sidang, pertama 39 di tempat pada Jumat lalu dan hari ini sidang kedua sisanya sebanyak 51 dilakukan di tempat,” ujar Mattali Bilogo, Kasatpol PP Kab Lumajang saat sidang yustisi di Gedung Sudjono, Jum’at (16/07/2021).

Sidang yustisi dilakukan dengan secara virtual mulai hakim di hadirkan daring dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lumajang dan jaksa penuntut umum dan pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) PPKM darurat berada di Gedung Sudjono.

Kasatpol PP Mattali menjelaskan pelanggar PPKM Darurat di dominasi oleh pelanggar yang tidak mengenakan masker saat berada di kerumunan dan di kenai sanksi berupa denda Rp50 ribu atau subsider kurungan 1 hari.

“Anak-anak di bawah umur dilakukan sanksi sosial kerja bakti atau ada yang di push-up, kalau yang sudah dewasa dilakukan penilangan dan dilakukan sidang di tempat seperti hari ini,” jelasnnya.

Mattali Bilogo mengatakan, operasi yustisi cukup efektif untuk mengurangi mobilitas khususnya anak-anak muda di tongkrongan.

Selain operasi yustisi, petugas juga membawa serta Tim Rapid Hunter untuk dilakukan rapid di tempat.

“Cukup efektif, dampak ke masyarakat sudah mulai tinggi, karena selain operasi juga di ikuti oleh Tim Rapid Hunter, kita lakukan rapid di tempat dan kalau ada yang reaktif dilakukan isolasi di BKD,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan kegiatan ini bentuk sinergisitas antara Polri, TNI dan Pemkab Lumajang. Penegakan protokol kesehatan semacam ini akan terus di lakukan selama PPKM Darurat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Satpol PP Lumajang, ini bukti sinergitas dengan Pemkab Lumajang untuk memberi pelajaran kepada masyarakat di masa PPKM Darurat, sanksi denda maupun sosial kita tegakkan,” tegasnya.

beras