Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Solidaritas dari Lumajang untuk Wadas

Solidaritas dari Lumajang untuk Wadas



Berita Baru, Lumajang – Gaung solidaritas terhadap warga Wadas terus mengudara. Kini giliran Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang bersikap.

Tagar #PMIIBersamaWadas gencar dikampanyekan. Taufiq Hidayatullah, Ketua PC PMII Lumajang, mengatakan bahwa ada lima tuntutan keadilan untuk warga Wadas yang disuarakan.

Ia menuntut Kapolri, Listyo Sigit dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menarik mundur aparat kepolisian dari Wadas. “Hentikan segala aktifitas intimidasi dan kriminalisasi,” tegasnya. Taufiq juga mendesak Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi dan tindakan represif.

Taufiq menilai tindakan itu telah mencoreng nama baik instansi kepolisian dan melukai amanat UUD. Di samping itu, ia meminta pihak kepolisian untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Wadas karena telah menimbulkan ketegangan dan kesenjangan sosial.

“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk memberikan Public Adress terkait persoalan yang terjadi di Desa Wadas mengingat terjadinya konflik tersebut juga didasari oleh Perpres No 109 tahun 2020 tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) sebagai instansi yang menangani pembangunan waduk untuk menghentikan proses pematokan lahan di desa Wadas dan mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan quarry serta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat Wadas.

Terakhir, lanjut dia, menjadikan insiden di Desa Wadas sebagai refleksi dan muhasabah instansi kepemerintahan di Kabupaten Lumajang agar kejadian serupa tidak akan pernah terjadi di Lumajang.

Tuntutan itu, menurut dia, seperti diketahui, adanya penangkapan yang terjadi bersamaan dengan masuknya ratusan aparat kepolisian ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran lokasi rencana penambangan material dan memaksa warga menandatangani persetujuan tambang.

“Warga Wadas yang tengah mempertahankan ruang hidupnya merupakan sebuah upaya, tidak hanya soal kedaulatan, tetapi juga menyangkut kehidupan. Apalagi melihat luas tanah mencapai 114 hektar atau separuh dari luas Desa Wadas itu sendiri. Pertumbuhannya sangat produktif untuk dikelola oleh masyarakat setempat,” katanya.

Padahal, setiap tahun berbagai macam hasil panen dihasilkan. Mulai dari rempah-rempah, palawija, buah-buahan, kopi, karet, dan aren. Namun tanah yang subur itu, kini terancam oleh pertambangan batu andesit untuk memperlancar Proyek Strategis Nasional (PSN) bendungan bener yang termaktub dalam PP 42 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja yang sebenarnya tidak memberikan ruang partisipasi sejak dalam perencanaan danpenetapan.

Sejak awal, warga Wadas telah menolak lokasinya dijadikan sebagai proyek pertambangan quarry untuk material pembangunan bendungan bener tersebut.

“Karena itu, penolakan akanperampasan hak atas tanah bagian dari perjuangan warga wadas untuk menjaga akses dan kontrol masyarakat atas tanah sebagai sumber kehidupan untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun untuk ekologi alam,” ungkapnya.

Polemik atas konflik yang terjadi di desa Wadas merekam banyak hal, tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian adalah tsunami pelanggaran hak asasi manusia yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum, konflik horizontal yang terjadi merupakan bentuk kegagapan pemerintah dalam mengelola komunikasi publik.

beras