Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Sukses Jalankan Tugas, Puan Maharani Akan Dianugerahi Bintang Kehormatan oleh Presiden Jokowi



Berita Baru Jatim, Jakarta — Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan tanda kehormatan kepada para menteri Kabinet Kerja pada Rabu (11/11/2020). Mengutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat dpr.go.id, Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut. 

Puan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR RI akan menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019. Menurut keterangan tertulis dalam situs tersebut, Puan diakui sebagai menteri koordinator termuda sepanjang sejarah kabinet pemerintahan Republik Indonesia.

Saat menjadi Menko PMK, sesuai tugas yang menjadi ruang lingkupnya, Puan telah berhasil menurunkan angka kemiskinan menjadi yang terendah sepanjang sejarah Indonesia, sukses dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sehingga untuk pertama kalinya IPM Indonesia masuk dalam kategori tinggi. Puan juga mendapat rekor MURI sebagai perempuan pertama sekaligus termuda yang menjadi menteri koordinator.

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara,” demikian tertulis dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Republik Indonesia tersebut.

Tentunya, syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden, pemberian tanda kehormatan dan jasa dapat dilakukan pada Hari Besar Nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Sumber: dpr.go.id

beras