Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tangani Permintaan Perlingungn Istri Ferdy Sambo, LPSK Alami Suap dan Intimidasi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan terancam dipenjara terkait kasus Brigadir J. (Foto: Instagram @divpropampolri)

Tangani Permintaan Perlingungn Istri Ferdy Sambo, LPSK Alami Suap dan Intimidasi



Berita Baru, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menolak memberi perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebelumnya Putri meminta perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK beralasan tidak ditemukannya tindak pidana pelcehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.

Selama menangani kasus ini, LPSK mengungkap adanya percobaan suap dan tekanan yang dialami lembaga tersebut.

1. Amplop Tebal

LPSK pernah mendatangi kantor Irjen Ferdy Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Saat itu Sambo masih menjadi Kadiv Propam Polri.
Mereka datang untuk membicarakan keinginan istri Ferdy, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. Sehingga saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. 

Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.
“Belum dilihat (isinya). Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

2. Tekanan dari Berbagai Pihak

LPSK juga mengungkapkan adanya tekanan yang dialami lembaganya saat menangani permohonan Putri Candrawathi. Salah satunya adalah dari pejabat di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi saat pertemuan di Polda Metro Jaya. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Rapat itu dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Kementerian Sosial, dan tenaga ahli Kantor Staf Presiden. Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian.

“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin saat kepada Tempo, 15 Agustus 2022. Jerry Raimond berkali kali meminta LPSK tidak banyak menimbang prosedur untuk melindungi Putri.

“Harus ada ketegasan, ada prosedur yang tidak perlu dilalui karena yang penting dapat memberikan rasa aman kepada korban. Kalau terlalu lama, kondisi sudah cukup aman sehingga perlindungan justru menjadi tidak relevan,” kata Jerry seperti yang tercatat dalam notula.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat diminta konfirmasinya mengaku tak mengetahui ihwal peristiwa itu. “Aku ora ngerti mas (Saya tidak paham mas). Coba tanya ke yang lain dulu,” kata dia.

beras