Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tekad Garuda: Hentikan Tindakan Sewenang-wenang Oknum Polresta Banyuwangi

Tekad Garuda: Hentikan Tindakan Sewenang-wenang Oknum Polresta Banyuwangi



Berita Baru Jatim, Banyuwangi – Di tengah ramainya kurasi narasi oleh sebagian media mainstream yang kerap menempatkan Banyuwangi sebagai kabupaten yang banyak mengalami kemajuan, baik dalam demokrasi dan peningkatan ekonomi, sebenarnya ada banyak fakta penting lain yang kerap menghilang, ataupun sengaja disembunyikan.

Fakta yang dimaksud adalah sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai laporan jejaring organisasi masyarakat sipil. Diantaranya adalah bahwa angka konflik agraria di Banyuwangi terus meningkat tajam dan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya juga semakin tinggi. Akibatnya, puluhan rakyat pedesaan dari berbagai kecamatan di Banyuwangi banyak menjadi korban saat harus berhadapan dengan industri pertambangan dan perusahan perkebunan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat bahwa dalam 1 dekade terakhir, tata kelola pemerintahan, penegakan hukum dan HAM di Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap kepentingan rakyat kecil, dan nilai indeks demokrasinya berada di level yang paling kritis se Jawa Timur.

“Poin penting lainnya yang juga kerap menjadi sorotan oleh organisasi masyarakat sipil adalah banyaknya kasus represi yang dilakukan oleh aparat keamanan,” ungkap Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).

Kini, selain menyasar rakyat kecil pedesaan, tindakan sewenang-wenang oleh aparat keamanan negara di Banyuwangi juga mulai menimpa pengacara publik yang kerap mendampingi komunitas warga.

Kasus ini adalah seperti yang dialami oleh rekan kami, Ahmad Rifa’i, SH, CLA, selaku anggota Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda). Tekad Garuda adalah aliansi dari individu dan lembaga yaitu YLBHI – LBH Surabaya, Walhi Jawa Timur, Kontras Surabaya, LPBH PCNU Banyuwangi, LBH Disabilitas, dan ForBanyuwangi.

Berikut uraikan kronologi peristiwa yang dimaksud:

•Pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, sekira pukul 14.00 WIB, Ahmad Rifa’i sedang mendampingi pemeriksaan klien sebagai Terperiksa dan/ Saksi di Unit Pidana Umum Polresta Banyuwangi. Ketika pemeriksaan baru dimulai, dari belakang Ahmad Rifa’i muncul seseorang (yang selanjutnya diketahui sebagai Kanit Pidum atas nama IPDA AGUS PURNOMO, SH) dengan menegur Ahmad Rifa’i yang pada pokoknya “Kamu siapa, saat mendampingi pemeriksan tidak boleh pegang HP, silahkan HP taruh diloker, soalnya ruangan ini ada CCTV, gak enak sama Pak Kapolres”.

•Ahmad Rifa’i sempat protes karena merasa tidak sedang merekam, memotret atau melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu proses pemeriksaan. Ahmad Rifa’i hanya sedang membaca dan/ atau membalas beberapa pesan di HP dengan status HP silent. Selanjutnya untuk menghindari keributan yang tidak perlu, Ahmad Rifa’i mengalah dengan menaruh HP-nya didalam loker.

•Pada saat bersamaan, ada dua orang yang sedang diperiksa oleh Penyidik lainnya disamping Ahmad Rifa’i dalam perkara yang lain, membawa dan/ atau menggunakan HP bahkan lebih dari satu akan tetapi dibiarkan saja oleh Kanit Pidum.

•Di dalam ruangan Pidum Polresta Banyuwangi, tidak ditemukan tulisan tentang larangan membawa dan/ atau menggunakan HP, akan tetapi larangan untuk memotret, merekam dan/ atau mengambil video.

•Atas tindakan Kanit Pidum selaku Penyidik tersebut, Ahmad Rifa’i merasa diperlakukan dengan sewenang-wenang dan/ atau diskriminatif, oleh karena tindakan Kanit Pidum selaku Penyidik tersebut tidak menunjukkan rasa saling hormat-menghormati antar penegak hukum, mengingat Advokat adalah juga berstatus sebagai Penegak Hukum.

•Bagi Ahmad Rifa’i, HP tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, akan tetapi juga berfungsi sebagai buku berjalan, oleh karena didalamnya berisi juga file-file e-book (termasuk KUHP, KUHAP, dll) yang kadang perlu dibaca pada saat pendampingan pemeriksaan dan/ atau aktivitas lainnya.

•Ahmad Rifa’i merasa bahwa selama berpraktik sebagai Advokat, mendampingi pemeriksaan klien pada semua tingkatan, mulai dari Kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan, baru pertama kali ini mengalami tindakan seperti sebagaimana tersebut di atas.

•Kami Tekad Garuda berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kanit Pidum diatas telah sewenang-wenang dan melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan: bahwa mengingat Paragraf 3 Pasal 15 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi : Setiap Anggota Polri dilarang “bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang” dan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 tahun 20003 tentang Advokat, berbunyi: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

•Atas peristiwa ini Ahmad Rifa’i dan Tekad Garuda telah membuat surat pengaduan dan/ permohonan klarifikasi kepada Kapolresta Banyuwangi tertanggal 22 September 2021 dalam rangka untuk berpartisipasi mewujudkan Polri yang profesional dan amanah, sebagaimana pesan Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si : “Kepada masyarakat mari kita dukung upaya-upaya untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan amanah. Berbagai pengalaman berbangsa dan bernegara selama ini, tentunya akan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam upaya melanjutkan reformasi Polri. Kami membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga bangsa. Kami tidak hanya akan selalu bekerja profesional, yakni mendasarkan kinerjanya kepada ilmu pengetahuan dan sistem hukum yang berlaku, tetapi juga amanah, akuntabel kepada pemangku kepentingan antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat yang kami layani. Polri milik kita. Mari kita jadikan Polri seperti yang kita dambakan.”

Tuntutan:

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk :

1.Menindaklanjuti pengaduan Ahmad Rifa’i dan Tekad Garuda dengan mengkonfirmasi kepada Kanit Pidum Polresta Banyuwangi dan/ atau lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Mengklarifikasi apakah benar bahwa setiap Advokat yang sedang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi tidak diperkenankan membawa dan/ menggunakan HP.

beras