Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terima Uang untuk Survei Bupati Kapuas, Poltracking Indonesia Diperiksa KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Terima Uang untuk Survei Bupati Kapuas, Poltracking Indonesia Diperiksa KPK



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan aliran uang ke lembaga survei Poltracking Indonesia dari Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB) untuk menaikan elektabilitas dalam rangka Pilgub Kalimantan Tengah.

Manager Keuangan Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtyas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (3/7).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, saksi hadir dan didalami pengetahuannya, diantaranya, terkait dugaan pembayaran survey elektabilitas untuk menaikkan pamor Tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng.

Lanjutnya, terdapat lima saksi lainnya yang juga di periksa KPK, diantaranya, Dealdo Dwirendragraha Bahat, Bella Brittani Bahat, Esty Novelina Karuniani, Yanuar Yassin Anwar dan Sartono. Saksi tersebut didalami soal kepemilikan aset dari Ben Brahim.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan kepemilikan berbagai aset Tersangka BBSB dan kawan-kawan,” ujar Ali.

Ben dan Ary juga diduga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas. Yakni, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

KPK akan mendalami aliran uang korupsi Ben Bahat ke dua lembaga survei. Penyidik pun sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat.

Lewat pemeriksaan Fauny, KPK mendalami aliran uang dari Ben Bahat ke Indikator Politik Indonesia. Kedua lembaga survei tersebut menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.

“Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ben Brahim dan isrtrinya Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Pasangan suami-istri itu diduga melakukan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

KPK menduga, uang yang diraup senilai Rp 8,7 miliar itu digunakan untuk kepentingan politik. Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni istri Ben sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

beras