Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

THR Lebaran Hanya untuk PNS, Honorer dan PPPK Tidak Dapat?
Sumber: Freepik.com

THR Lebaran Hanya untuk PNS, Honorer dan PPPK Tidak Dapat?



Berita Baru, Surabaya – Tersiar kabar bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun ini hanya untuk PNS. Lantas bagaimana dengan honorer dan PPPK?

Pemerintah telah resmi mengumumkan THR lebaran yang tidak lama lagi akan diterima oleh setiap individu yang berhak.

Namun, dalam pengumuman resminya, pemerintah menyebut bahwa THR lebaran tahun ini hanya untuk PNS, ASN, TNI-Polri dan pensiunan saja.

Sementara untuk honorer dan PPPK dipastikan tidak akan mendapat THR Lebaran 2023.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah, Azwar Anas melalui konferensi pers secara daring.

Meski PPPK dipastikan tidak akan mendapat THR lebaran, pemerintah telah mengatur tunjangan dengan ketentuan lain khusus untuk PPPK.

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Tunjangan Profesi untuk PPPK sebesar 50 persen yang dimaksud, disebut merupakan kebijakan baru dari pemerintah untuk tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan terkait pencairan THR lebaran untuk PNS dijadwalkan akan dilakukan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Dia juga memperkirakan bahwa pencairan THR lebaran tahun ini dimulai pada 4 April 2023 nanti.

“Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan” ungkapnya.

Terkait penetapan cuti bersama, Sri Mulyani juga meminta kepada Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan penyesuaian berdasarkan SKB terbaru.

Namun, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan pencairan THR lebaran untuk PNS dilakukan sesudah hari H atau Hari Raya Idul Fitri.

Adapun perhitungan THR untuk PNS, terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta yang terbaru tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pembayaran THR lebaran 2023.

Pembayaran gaji ke-13, pelaksanaannya akan dilakukan pada pertengahan tahun atau bulan Juni nanti sekaligus sisa THR yang belum dibayarkan.

“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idul fitri,” kata Menkeu menuturkan.

Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani menyatakan akan tetap mengupayakan agar THR lebaran 2023 dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.

beras