Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Usulan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Usulan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati



Berita Baru, Jakarta – Usulan banding yang dilayangkan terdakwa hukuman mati, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum telah resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 12 April 2023.

Dalam sidang banding hari ini, PT Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap mantan Kadib Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Dengan ditolaknya usulan banding tersebut, Ferdy Sambo tetap akan menjalani hukuman mati.

Sambo dinilai terbukti dengan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tidak lain merupakan ajudan pribadi keluarga Sambo.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” tegas ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjutnya.

Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh hakim Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggotanya Tony Pribadi, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Mulyanto.

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo, memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna merespons putusan banding dengan nomor: 53/PID/2023/PT.DKI tersebut.

Diketahui sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Sambo dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tuduhan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suami Putri Chandrawati itu juga dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan bahwa dalih adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, tidak terbukti dengan benar dan valid.

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel juga menyatakan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J tidak wajib dibuktikan. 

Menurut hakim, motif bukanlah bagian dari delik pembunuhan berencana. Selain itu, hakim juga menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.

Selain Sambo, terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan banding. 

Hanya terdakwa Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama dan tidak mengajukan banding.

beras