Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII Probolinggo Sebut Ada Indikasi Perampokan Uang Negara di Dinas PUPR
(Twiiter @dpupr_kabprob)

PMII Probolinggo Sebut Ada Indikasi Perampokan Uang Negara di Dinas PUPR



Berita Baru, Probolinggo – Tidak hanya menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Elemen masyarakat mulai sadar akan pentingnya anggaran. Selain merugikan negara, penyelewengan anggaran juga akan merampas hak-hak warga negara. 

Perhatian tersebut datang dari pelbagai pihak. Salah satunya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo. Organisasi biru kuning ini tengah merilis hasil kajian anggaran Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 

Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Probolinggo, Zia Ulhaq mengungkapkan temuannya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Dia menyebutkan permasalahan anggaran di dinas tersebut pada proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi. 

Pria yang akrab disapa Yayak itu menegaskan, secara spesifik kasus tersebut merupakan kelebihan pembayaran proyek dan pengurangan volume bahan baku. Temuan itu tercatat dalam hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021.

“Proses pengadaan belanja modal jalan dan irigasi pada dinas tidak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu 12 November 2022. 

Yayak menilai kasus itu merupakan celah terjadinya praktik perampokan uang negara. Dia menilai modus-modus tersebut kerap terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pasti. Ini salah satu celah korupsi yang sering terjadi,” kata Yayak.

BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dan denda keterlambatan Rp.168 Juta pada tujuh paket di Dinas PUPR Kabupaten Probollinggo TA 2021. Imbas dari permasalahan tersebut (siapa yang menyetor) telah menyetor sebesar Rp 609 juta, (kepada siapa?) sehingga terdapat selisih sekitar Rp 1 miliar yang belum jelas pertanggungjawabannya.

“Dari temuan BPK itu kami melihat ada kerugian uang negara sebesar satu milliar yang belum jelas pertanggungjawabannya oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo,” tegas Yayak. 

Temuan itu, kata Yayak, perlu ditelusuri lebih jauh. Pasalnya dia menduga ada motif dan niat jahat dari para pemangku kepentingan. “Ada indikasi korupsi tujuh paket,” katanya. Dia menegaskan Dinas PUPR untuk bertanggungjawab atas temuan BPK RI. 

“BPK RI itu lembaga negara. Dinas PUPR harus bertanggung jawab. PC PMII Probolinggo akan pro aktif mengawasi hal ini,” tegas Yayak.

beras