Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Omnibus law
Karikatur ‘Harap-Harap Cemas Omnibus Law’ karya Daan Yahya (Republika.co.id)

Apakah Konsep Omnibus Law Menganut Sistem Civil Law



Omnibus Law yang merupakan suatu hajat besar pemerintah dalam pertumbuhan dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Memang baik tetapi mengapa menimbulkan kegaduhan dimasyarakat?

Banyak muncul statement bahwa Pengusaha merupakan pihak yang diuntungkan. penggunaan konsep omnibus law sepertinya mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia.

Masalahnya, apakah konsep omnibus law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law?

Konsep Omnibus Law sendiri menurut Sofyan Djalil sebagaimana dikutip dalam artikel Menimbang Konsep Omnibus Law Bila Diterapkan di Indonesia pernah melontarkan konsep omnibus law.

Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus.

Dengan mengkaji konsep Triple Bottom Line (TBL atau 3BL) atau juga 3P – People, Planet and Profit yang diambil dari pernyataan John Elkington tahun 1988 memperkenalkan konsep Triple Bottom Line (TBL atau 3BL). 

Dimana perusahaan tidak hanya memikirkan pada nilai Profit semata. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan untuk mengukur nilai kesuksesan suatu perusahaan dengan tiga kriteria: ekonomi, lingkungan, dan sosial. 

beras