Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Apakah Setiap Pejabat Berhak Mendapat Gelar Profesor Kehormatan?

Apakah Setiap Pejabat Berhak Mendapat Gelar Profesor Kehormatan?



Berita Baru, Surabaya – Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama seseorang masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Apabila kita ingin konsisten dengan ketentuan tersebut, maka berarti guru besar atau profesor seharusnya tidak diberikan kepada siapapun yang tidak bekerja secara aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi (dosen).

Sebutan profesor kehormatan bagi non-akademisi, sekilas tidak sejalan dengan maksud Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 juncto Pasal 1 butir 3 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005.

Pendek kata, dengan menggunakan argumentum a fortiori, dapat dinyatakan bahwa jangankan mereka yang bukan sebagai dosen, yang memang berprofesi sebagai dosen pun apabila ia sudah tidak aktif lagi, ia tidak diperkenankan menyandang sebutan profesor yang pernah disandangnya.

beras