Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Banpres BPUM UMKM Telah Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syarat Pendaftaranya
Ilustrasi BLT. (Foto: Suara.com)

Banpres BPUM UMKM Telah Resmi Dibuka, Ini Cara dan Syarat Pendaftaranya



Berita Baru Jatim, Nasional – Bantuan Presiden (Banpres) BPUM UMKM Tahun 2021 sudah bisa diakses melalui link banpresbpum.id atau login ke eform BRI.

Cara cek Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang kembali di kucurkan tahun 2021.

Untuk cek Banpres BPUM UMKM 2021 bisa via link banpresbpum.id atau login ke eform BRI.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yang senilai Rp 2,4 juta.

Untuk para pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2, bisa melalui link Banpres Bantuan UMKM 2021 di Login banpresbpum.id, Cek BPUM juga di Link eform BRI.

Tujuan Stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Inilah Cara Cek Penerima BPUM di BRI

  • Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
    Klik proses inquiry.
  • Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
  • Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Inilah Cara Cek Penerima BPUM di BNI

  • Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
    -Isi nomor KTP.
  • Pilih Cari.
  • Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Berikut Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

-Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.

  • Bawa buku tabungan BRI.
  • Bawa Kartu ATM BRI.
  • Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.

Berikut Cara Daftar BPUM BLT UMKM

Bagi calon penerima BPUM bantuan UMKM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Dalam hal ini, Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Kemudain, Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Setelah itu, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  • NIK sesuai KTP Elektronik;
  • Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Nama lengkap;
  • Alamat;
  • Bidang Usaha;
  • Nomor telepon.

Berikut Syarat Penerima BPUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Memiliki Usaha Mikro;
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

beras