Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bea Cukai Madura Kembali Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal
Proses pemusnahan rokok ilegal oleh bea cukai madura (Foto: Karimatafm.com)

Bea Cukai Madura Kembali Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal



Berita Baru, Pamekasan – Ribuan batang rokok ilegal kembali dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura, pada Rabu (8/12/21). Saat ini pemusnahan bertempat di TPA Angsanah Pamekasan, Desa Angsanah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, mengatakan, bahwa dalam pemusnahan tersebut bagian dari langkah untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan cara ditimbun.

“Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah,” ujarnya, dikutip dari akun instagram @ig_radiokarimata.

Menurutnya, Bea Cukai beserta pihak lainnya telah pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp. 3.113.577.720 (tiga miliar seratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

“Potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455 (satu miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah),” ungkapnya.

Disamping itu, ia mengatakan, bahwa dalam penanganan rokok ilegal tersebut tidak lepas dari sinergitas berbagai pihak, sehingga bisa menanganinya dan mengeksekusi di lapangan.

“Ini merupakan hasil dari sinergi kami bersama Pemerintah Daerah di 4 kabupaten mulai dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan hingga Sumenep,” tutup Yanuar. [Kholil]

beras