Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cara Cetak Kartu Nikah Digital 

Cara Cetak Kartu Nikah Digital 



Berita Baru, Surabaya – Cara cetak kartu nikah digital kini bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat hanya dengan memanfaatkan website Simkah Kemenag. Kartu nikah merupakan identitas pernikahan yang mirip dengan KTP dan berisi informasi tentang pernikahan. Misalnya nama, tanggal akad nikah, lokasi KUA, hingga nomor akta nikah.

Kartu ini diterbitkan oleh Kementerian Agama atau Kemenag agar mudah dibawa oleh pasangan suami istri ketika bepergian untuk memvalidasi pernikahan. Kartu nikah juga berbeda dan tidak untuk menggantikan buku nikah fisik. Buku nikah sendiri merupakan dokumen bukti pernikahan secara agama dan juga negara.

Penerbitan kartu nikah tidak untuk menggantikan buku nikah fisik dan buku nikah tetap diterbitkan. Melainkan kartu nikah merupakan inovasi yang baru dalam membangun teknologi SIMKAH atau sistem informasi manajemen nikah, yang mana kartu nikah menjadi versi mini sehingga mudah dibawa kemana saja.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Suami Istri Baru dan Lama

Kartu nikah merupakan layanan baru sejak tahun 2021 untuk pasangan pengantin baru maupun pengantin yang sudah lama menikah. Untuk mendapatkannya bisa melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah dari Kementerian Agama atau web Simkah Kemenag.

Berikut cara mendapatkannya untuk pasangan baru:

1. Pertama bukalah website Simah Kemeng di alamat https://simkah.kemenag.go.id/.

2. Kemudian isilah formulir pendaftaran nikah dengan melengkapi informasi data yang diminta.

3. Website akan memproses kartu nikah. Setelah itu, maka kartu nikah akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar dalam bentuk soft file.

4. Setelah itu, Anda tinggal mengunduh dan mencetak sendiri kartu nikah tersebut.

Untuk pasangan lama yang menikah sebelum tahun 2021 juga bisa membuat kartu nikah dengan mudah. 

Berikut adalah cara cetak kartu nikah untuk pasangan lama:

1. Datangilah KUA tempat Anda menikah untuk mendapatkan data pernikahan.

2. Kemudian akses web https://simkah.kemenag.go.id/ dan masukkanlah data pernikahan Anda.

3. Website akan memproses kartu nikah dan mengirimkannya ke Anda dalam bentuk soft file.

4. Setelah menerima kiriman file kartu nikah maka Anda bisa mencetaknya.

Itulah cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru dan pasangan lama. Caranya cukup mudah bukan?

beras