Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Demi Penuhi Kebutuhan Industri, Pemerintah Jember Akan Hadirkan Bencana Kekeringan
(Dok. Foto: Bidang Kajian dan Data LPR KuaSA)

Demi Penuhi Kebutuhan Industri, Pemerintah Jember Akan Hadirkan Bencana Kekeringan



AnalisaMenurut data dari Minerba One Map Indonesia, di Kabupaten Jember terdapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi. Tercatat ada tiga WKP yang masuk dan beririsan dengan Kabupaten Jember. Satu wilayah berstatus eksisting yakni WKP Iyang Argopuro (106.500 Ha) serta WKP Gunung Raung (136.300 Ha) dan WKP Krucil-Tiris (108.600 Ha) yang berstatus survei pendahuluan.

Penugasan survei pendahuluan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2014 Nomor: 3419K/30/MEM/2014 untuk PT Hitay Rawas Energy di wilayah Krucil-Tiris, serta penugasan survei untuk PT Hitay Run-cing Energi di wilayah Gunung Raung melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3418K/30/MEM/2014.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2015-2035 hanya disebutkan 3 wilayah yang masuk dalam pengembangan panas bumi yakni Kecamatan Panti, Sukorambi dan Bangsalsari. Sementara menurut data momi.minerba.esdm.go.id ada tiga Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Kabupaten Jember.

Berdasarkan data Bidang Kajian dan Data Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA), dari total 351.400 Ha luas 3 WKP tersebut, terdapat 118.722,82 Ha masuk dan beririsan dengan Kabupaten Jember yang mencakup 16 kecamatan dan 102 desa. Ketiga WKP Panas Bumi tersebut juga masuk dalam Cekungan Air Tanah (CAT) sehingga aktivitas Pertambangan Panas Bumi untuk Pembangunan Pembangkit Lis- trik tersebut telah mengancam keberadaan cada- ngan air tanah. Apabila proyek ini terus dilanjutkan maka Jember akan terancam krisis air.

Untuk siapa Geothermal itu dibangun? Tentu bukan untuk kebutuhan listrik rumah tangga, tetapi lebih untuk memenuhi kebutuhan industri yang salah satunya untuk menopang kebutuhan energi listrik di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Getem yang mencapai 150 KV.

Keinginan pemerintah kabupaten yang memaksakan Kawasan Ekonomi Khusus masuk dalam program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menunjukkan bahwa pemerintah lebih mementingkan kepentingan industri daripada kepentingan ekologi. Maka atas dasar apapun dan atas dasar kepentingan siapapun, ini harus kita lawan!. (MNW-bfr-msh/LPRKuaSA).

https://www.instagram.com/p/CQY7GEGs2r0/?utm_medium=copy_link

beras