Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hasan-Tantri Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin. (Sumber Foto: Tribun Timur)

Hasan-Tantri Dituntut 8 Tahun Penjara



Berita Baru, Jakarta – Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, hari ini Kamis (21/4/2022) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI, menuntut masing-masing dua terdakwa dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, empat JPU secara bergantian membacakan risalah naskah tuntutan. JPU beralasan, perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan menyakiti warga Kabupaten Probolinggo.

Kepada Majelis Hakim yang diketahui Jo Jhonso Mira Mangngi, JPU mengatakan kedua pasangan suami istri (Pasutri) itu terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.

Kedua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) ini, menurut JPU dari KPK dinilai terbukti melanggar Pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Tuntutan delapan tahun penjara tersebut, sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan atas dakwaan kasus jual beli jabatan pejabat desa di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Krejengan. Terdakwa bersama Camat Paiton dan Krejengan telah menerima uang kepengurusan pejabat kepala desa,” kata Wawan Yunarwanto, salah satu JPU.

Berbeda dengan JPU, Agus S selaku penasehat hukum Hasan-Tantri malah menyebut kliennya tidak bersalah. Ia mengatakan, dalam proses persidangan, JPU gagal membuktikan dakwaan pada kliennya.

Sehingga ia yakin Hasan-Tantri dapat dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

“Hal ini merujuk pada keterangan para saksi yang mengatakan kedua terdakwa tidak pernah menerima uang dari para calon pejabat kepala desa maupun camat,” ucapnya seusai persidangan.

KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

beras