Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Pakel Banyuwangi
Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Pakel Banyuwangi. (Dok. Foto: Change.org/)

Hentikan Kriminalisasi Warga Desa Pakel Banyuwangi



Kronologi Kasus Perampasan Lahan Warga Pakel:

1. Pada tahun 1925, sekitar 2956 orang warga yang diwakili oleh tujuh orang, yakni: Doelgani, Karso, Senen, Ngalimun, Martosengari, Radjie Samsi, dan Etek, mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda.

2. Empat tahun kemudian, tanggal 11 Januari 1929, permohonan Doelgani dkk tersebut dikabulkan. Doelgani dkk diberikan hak membuka lahan kawasan hutan seluas 4000 Bahu (3000 hektar) oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

3. Dalam perjalanannya, walaupun telah mengantongi ijin “Akta 1929”, kegiatan pembukaan hutan dan bercocok tanam yang dilakukan oleh Doelgani, dkk  kerap menghadapi berbagai intimidasi dan tindakan kekerasan dari pihak pemerintah kolonial Belanda dan Jepang. Namun, demi sekedar menyambung pangan rumah tangga, Doelgani dkk terus mengusahai lahan dan bercocok tanam di lahan “Akta 1929” tersebut.

4. Di awal kemerdekaan Republik Indonesia, dengan segala keterbatasan dan keterpurukan, imbas dari perang kemerdekaan yang begitu dahsyat, Doelgani dkk mencoba mengurus alas hak “baru” atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929” kepada pemerintah Republik Indonesia, melalui Bupati Banyuwangi.

5. Sembari menunggu terbitnya alas hak baru yang tak kunjung datang hingga tahun 1960-an, Doelgani dkk tetap bercocok tanam di lahan “Akta 1929”. Namun, tanpa pernah terduga pada akhir September tahun 1965 meletus sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan, yang telah mengubah banyak hal di seluruh pelosok negeri, termasuk di Banyuwangi.

6. Imbasnya, pasca meletusnya tragedi September 1965 tersebut, sebagian besar dari warga Pakel yang mendapatkan hak kelola hutan “Akta 1929”, tidak lagi berani mengusahai lahan tersebut untuk menghindari tuduhan sebagai anggota PKI. Saat itu isu telah beredar luas bahwa siapapun yang kerap menuntut hak atas tanah, maka akan dituduh sebagai anggota PKI.

7. Selanjutnya tanpa pernah terduga, pada tahun 1970-an, kawasan “Akta 1929” tersebut tiba-tiba diklaim menjadi milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Dengan segala pertimbangan yang matang, dan guna menghindari penangkapan oleh aparat pemerintah Orde Baru, Doelgani dkk serta warga Pakel lainnya yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang “Akta 1929”, terpaksa memutuskan untuk memilih diam dan tidak lagi menggarap lahan tersebut.

8. Padahal jika merujuk SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari disebutkan hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar, yang terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni: Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Dengan demikian 2 sertifikat tersebut menegaskan bahwa Desa Pakel, bukanlah termasuk dalam kawasan HGU PT Bumi Sari.

9. Namun, dalam praktiknya, PT Bumi Sari mengklaim dan terus menerus menyebarkan berita bohong bahwa mereka mengantongi HGU hingga Desa Pakel.  Menghadapi situasi tersebut, dan di tengah iklim politik rejim otoritarian Orde Baru yang represif, warga Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan protes secara terbuka.

10. Tahun 1999, pasca 1 tahun lengsernya Presiden Soeharto, warga Pakel mencoba memberanikan diri untuk menduduki lahan dan kawasan “Akta 1929”. Namun, pada tanggal 17 Agustus 1999, buntut dari aksi tersebut warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan (Brimob).

11. Selanjutnya pada tahun 2001, saat warga Pakel kembali menduduki kawasan “Akta 1929”, seluruh pondok yang didirikan dan tanaman yang ditanam di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh aparat keamanan negara. Peristiwa ini selain menyebabkan kerugian material, dan tindakan kekerasan terhadap ratusan warga Pakel, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda/i Pakel putus sekolah. Bahkan, sebagian besar kaum laki-laki dewasa juga terpaksa meninggalkan Desa Pakel untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.

12. Pada tahun 2015, melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi, nomor 188/402/KEP/429.011/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, juga disebutkan bahwa tidak terdapat HGU PT Bumi Sari di Desa Pakel, Licin, Banyuwangi.

13. Begitu juga dengan surat BPN Banyuwangi, nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan kembali bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Namun, dalam faktanya hingga saat ini PT Bumi Sari tetap menguasai lahan di Desa Pakel, seluas kurang lebih 300 hektar, tanpa pernah tersentuh hukum sama sekali.

14. Mendapatkan pernyataan BPN pada 2018 di atas, warga Pakel menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan lahan “Akta 1929” telah ada di depan mata. Di pertengahan 2018, warga Pakel mencoba melakukan penanaman kembali di atas lahan tersebut dengan ribuan batang pohon pisang. Akan tetapi pada Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Atas tuduhan tersebut warga Pakel dianggap telah melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sedikitnya, 26 warga Pakel dipanggil oleh pihak Polres Banyuwangi atas kasus tersebut.

15.  Selanjutnya, atas tuduhan tersebut, 11 orang warga Pakel juga dipanggil kembali oleh pihak Polres Banyuwangi pada Oktober 2019. Bahkan, 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun mendapatkan putusan tidak bersalah oleh PN Banyuwangi pada tahun 2020.

16.  Pada tahun 2020, situasinya semakin bertambah rumit, karena beredar rumor secara luas, bahwa PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru, yang konon memasukkan sebagian wilayah Desa Pakel sebagai kawasan HGU mereka (salinan dokumen tersebut tidak dimiliki oleh warga dan Pemerintah Desa Pakel).

17. Sejarah panjang penindasan inilah yang akhirnya mendorong warga Pakel memutuskan untuk kembali menduduki lahan “Akta 1929” pada 24 September 2020, bertepatan dengan hari Tani Nasional dan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 hingga saat ini, sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan atas ruang hidup (lihat video kesaksian, link: https://youtu.be/q36tluhW4pI

18. Kini aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga Pakel sejak 24 September 2020 itu telah memasuki bulan ketujuh (April 2021). Sedikitnya 7 posko perjuangan dan 1 musholah telah terbangun di atas lahan perjuangan tersebut. Di tempat itulah, warga Pakel, baik laki-laki ataupun perempuan menggelar kegiatan istiqosah, pengajian, dan diskusi atas perjuangan secara rutin. Tiap malam warga Pakel juga tidur di posko tersebut secara bergantian.

19. Empat bulan terakhir (Desember 2020-April 2021), warga Pakel mulai menanam secara berkelompok di lahan perjuangan “Akta 1929”. Patut diketahui, sebagian besar dari anggota perjuangan ini adalah masyarakat Pakel yang tidak memiliki lahan sama sekali, berprofesi sebagai buruh tani dan penyewa lahan skala kecil.

20. Segala usaha perjuangan yang telah dilakukan itu kini berbuah teror. Tanaman yang siap dipanen dan pondok-pondok yang dibangun dengan susah payah dan bermandikan keringat itu mulai dirusak dan dibabat oleh sekelompok orang.

21. Selain perusakan diatas, kini beberapa orang warga Pakel juga kerap mendapatkan surat panggilan dari Polres Banyuwangi, atas laporan yang dilakukan oleh PT Bumi Sari. Buntutnya, 2 orang warga Pakel, yakni Muhadin dan Sagidin ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021

beras