Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Hukum Mencium Istri saat Puasa, Apakah Batal?

Hukum Mencium Istri saat Puasa, Apakah Batal?



Berita Baru, Surabaya – Hukum mencium istri saat puasa apakah batal? Berikut akan kita bahas terkait hukum dan penjelasannya. Seluruh umat Islam di dunia telah melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan. Dimana kini telah memasuki ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriyah.

Saat seseorang berpuasa dilarang untuk makan, minum, dan menjaga harus emosi dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Bahkan saat berpuasa semua umat muslim diwajibkan untuk menahan hawa nafsu. Ada pertanyaan apakah mencium istri bisa membatalkan puas?

Hukum Mencium Istri saat Puasa dan Penjelasannya

Saat menjalankan puasa tidak hanya menahan lapar dan haus. Akan tetapi juga wajib menahan hawa nafsu seperti berhubungan badan. Meskipun hal tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri sekalipun.

Namun untuk berciuman apakah juga puasanya batal? Laporan dari anggota Divisi Fatwa dan Pengembang Tuntutan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah merujuk pada hadits shahih.

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW disebut juga pernah mencium istrinya yaitu Aisyah saat kondisi puasa. Sehingga bisa diambil kesimpulan jika hanya mencium istri saja bukan hal yang membatalkan puasa. Adapun hadits riwayat An-Nasa’i yang bunyinya:

“Aisyah telah berkata, ‘Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, Aku sedang berpuasa, maka beliau bersabda, Aku juga sedang berpuasa, kemudian beliau menciumku”. (HR. An-Nasa’i).

Meski demikian, perlu diketahui jika berciuman tersebut adalah bentuk kasih sayang yang tidak menimbulkan syahwat atau rangsangan seksual. Lain halnya jika ciuman antara suami istri menimbulkan syahwat dan keluar sperma atau air mani, maka puasanya akan batal. Bisa disimpulkan jika hanya sekedar ciuman yang tidak sampai terbawa hawa nafsu, maka hukumnya boleh.

Hukumnya Makruh Tahrim

Selain diperbolehkan, hukum mencium istri saat puasa ada juga yang beranggapan makruh tahrim. Perlu diingat jika hukum-hukum yang dikatakan ini adalah untuk pasangan suami istri yang halal atau sah. Jadi jika untuk mereka yang belum halal maka hukumnya haram.

Ada beberapa anggapan yang datang dari para ulama, dimana hukum berciuman antara suami istri yang menimbulkan syahwat masuk golongan makruh tahrim. Hukum tersebut memiliki arti, merupakan perbuatan yang tidak dilarang dalam agama Islam, namun sebaiknya untuk tidak melakukannya atau bahkan bisa meninggalkannya.

Maksud dari hukum makruh tahrim yaitu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapatkan dosa. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab jika dilakukan antara keduanya bermesraan atau mencium istri saat berpuasa dengan syahwat, maka sebaiknya tidak dilakukan.

Penjelasan Menurut Ajaran Agama Islam

Sudah dijelaskan hukum mencium istri saat puasa boleh, namun ada baiknya tidak melakukannya jika itu bisa menimbulkan syahwat. Dalam ajaran agama Islam, jika interaksi seksual secara langsung serta ejakulasi akibat sentuhan kulit maka mengakibatkan puasa batal.

Untuk itu, ada baiknya menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Tidak hanya mencium istri saja, pelukan dan genggaman juga memiliki hukum yang sama. Meski demikian, hukum tersebut tidak akan berpengaruh langsung apakah puasa itu sah atau tidak.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam ajaran agama Islam puasa di bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban. Bahkan ada banyak larangan yang harus ditinggalkan agar puasanya bisa diterima oleh Allah SWT. Jadi tidak hanya hukum mencium istri saat puasa hingga menimbulkan syahwat saja yang tidak dianjurkan. Namun ada beberapa larangan yang membatalkan puasa antara lain:

  • Makan dan minum dengan sengaja adalah hal yang paling utama dan perlu dihindari saat puasa. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut, hidung atau telinga secara sengaja membatalkan puasa.
  • Muntah dengan sengaja. Namun, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
  • Keluarnya air mani (sperma) bisa terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dengan sengaja. Namun mimpi basah tidak membatalkan puasa.
  • Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan termasuk pelanggaran berat dan memerlukan denda ( kafarat ) berupa puasa selama 60 hari berturut-turut.
  • Keluarnya darah haid atau nifas membatalkan puasa bagi perempuan.
  • Murtad (keluar dari Islam) membatalkan ibadah puasa dan seluruh ibadah lainnya.
  • Gila atau pingsan seharian penuh, jika terjadi selama sebagian waktu dari puasa, maka tidak membatalkan puasa.

Hukum mencium istri saat puasa ada dua kesimpulan yaitu boleh dan makruh tahrim. Hukum diperbolehkan asalkan hanya mencium karena rasa sayang. Namun akan berubah menjadi makruh tahrim jika mencium istri dengan syahwat dan membuat keluar mani. Untuk itu, ada baiknya menghindari hal-hal yang bisa membangunkan hawa nafsu saat puasa meski pasangan suami istri.

beras