Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ini 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS
DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto: dpr.go.id/Runi/Man)

Ini 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Jalan panjang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengsahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna, Selasa, (12/04/2022).

Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, mengungkapkan Undang-Undang ini mengatur 9 jenis tindak kekerasan seksual.

“Cakupan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disepakati ada sembilan jenis,” katanya kepada VOI Indonesia.

Ia memaparkan, di antaranya yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Willy menyebutkan, UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal. “UU ini memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk menindak pidana kekerasan seksual dan memberi keadilan bagi korban.”

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, katanya, telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan.

Politikus NasDem itu berharap dengan adanya RUU TPKS, masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan dan anak, tidak lagi mengalami episode-episode yang memberi ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya,” kata Willy.

Adapun sistematika dalam UU TPKS terdiri dari:

  • BAB I Ketentuan Umum (25 definisi)
  • BAB II Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • BAB III Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • BAB IV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
  • BAB V Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi
  • BAB VI Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat dan Daerah
  • BAB VII Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan
  • BAB VIII Partisipasi Masyarakat dan Keluarga
  • BAB IX Pendanaan
  • BAB X Kerja Sama Internasional
  • BAB XI Ketentuan Peralihan

beras