Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadwal, Cara dan Syarat Caleg PDI Perjuangan 2024-2029
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan sambutan saat acara Rakernas II PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022). Megawati menegaskan penetapan calon presiden (capres) adalah hak prerogratif ketua partai, bila tidak taat kader siap-siap dipecat. Dok. PDI Perjuangan.

Jadwal, Cara dan Syarat Caleg PDI Perjuangan 2024-2029



Berita Baru, Surabaya – Pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD mulai diagendakan mulai 1-11 Mei 2023. Setelah itu, KPU akan menetapkan daftar calon tetap pada 11 Oktober 2023. Setiap partai politik (parpol) yang lolos verfikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2024 berhak menyampaikan bakal calonnya masing-masing.

Sehingga, parpol di Indonesia kini mulai menyiapkan pendaftaran calon legislatif untuk kontestasi Pemilu pada 14 Februarri 2024 termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDI Perjuangan adalah partai politik yang berdiri pda 10 Januari 1999 di Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemimpin umumnya semenjak berdiri adalah Megawati Soekarnoputri. Kini, PDI Perjuangan memimpin elektabilitas parpol yang menjadi nilai unggul dari partai berlogo banteng merah tersebut.

Proses menjadi kader atau anggota PDI Perjuangan cukup mudah. Bahkan, PDIP menyediakan cara pendaftaran lewat offline dan online. Setiap anggota PDIP akan diberikan kartu tanda anggota (KTA) sebagai bukti telah menjadi kadernya.

Sementara itu, untuk mendaftar sebagai calon legistalif dari PDI Perjuangan, terdapat dua cara yaitu melalui online atau offline. Berikut tatacaranya:

Pendaftaran offline

  1. Foto diri sendiri menggunakan pakaian berwarna merah melalui kamera ponsel;
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  3. Datangi kantor DPD/DPC PDIP sesuai lokasi domisili;
  4. Isi formulir keanggotaan yang disediakan petugas dan tunjukkan KTP serta foto;
  5. Kartu anggota PDI Perjuangan akan segera diproses.

Pendaftaran online

  1. Buka lamanĀ https://kta.pdiperjuangan.id
  2. Isi formulir keanggotaan digital yang telah disediakan
  3. Klik Submit, bila sudah selesai dan salinan formulir akan diteruskan ke email yang didaftarkan.

Kini, persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PDI Perjuangan semakin mudah. Setiap caleg wajib memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Syarat lainnya adalah memiliki usia minimal 21 tahun, berdomisili di Indonesia, dan harus memiliki status kader partai politik. Caleg juga mesti fasih dalam berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia.

Sementara menurut undang-undang yang telah ditetapkan, inlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar sebagai berikut.

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  13. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  14. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

beras