Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Usut Kasus yang Lebih Besar
Sumber Foto: Wep Resmi DPRD Jawa Timur.

Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Usut Kasus yang Lebih Besar



Berita Baru, Surabaya – Kasus suap dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memasuki babak baru. Perkembangan teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aroma korupsi yang lebih besar di Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang lebih besar di Jawa Timur (Jatim) terkait pengelolaan dana hibah. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan itu merupakan pengembangan dari kasus suap yang menyeret politikus Partai Golkar itu.

“Masih proses penyelidikan dari yang kami tangkap kemarin (Sahat). Kami kemudian lidik pada kasus yang lebih besar,” ujar Ghufron waktu ditemui di Surabaya, Kamis (6/7/2023).

Bukan tidak mungkin kasus korupsi dana hibah dengan nilai yang lebih besar ini bakal melibatkan pelaku-pelaku lain. Sebab, lembaga anti rasuah itu masih terus melakukan penyelidikan.

“Tentu itu kami proses penyelidikan untuk kemudian mengungkap apakah praktik ini juga terjadi kepada yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, sidang perkara Sahat hingga kini masih bergulir setiap pekan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.

Sebagai informasi, Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022. Penangkapan Sahat itu berdasar dugaan menerima suap pencairan dana hibah.

Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Sahat terbukti menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).

“Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jatim. Yang dianggap bisa memberi jatah alokasi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Arif dalam dakwaannya, di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023) lalu.

beras