Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kontroversi Vaksin bagi Masyarakat Muslim

Kontroversi Vaksin bagi Masyarakat Muslim




Oleh: Nabila Maulidia
(Mahasiswi IAI Al-Khairat Pamekasan Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir)


Upaya pemerintah untuk menangani Corona Virus Desease 2019 yang lazim disebut covid-19 berbagai macam. Mulai dari penerapan 3M (Menjaga jarak, Mencuci tangan, Memakai masker), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tes swab, isolasi/karantina bagi orang yang positif covid, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hingga vaksin.

Para medis yang berperan penting dalam merawat pasien positif covid, tak sedikit dari mereka yang meninggal dunia karna tertular oleh pasien yang dirawatnya. Naasnya pula, bahkan ada beberapa rumah sakit yang melakukan lockdown, dikarenakan kurangnya tenaga medis (SDM) yang bekerja sehingga tidak dapat beroperasional sebagaimana mestinya. Salah satunya ialah RS William Booth Surabaya (dilansir CNN Indonesia 29/06).

Menyebarnya virus corona sudah hampir genap 2 tahun. Namun Indonesia tak kunjung bebas dari Corona. Kendati demikian, para oknum yang bertanggung jawab tetap mencari solusi yakni dengan diwajibkannya vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia.

Huru-hara mengenai kandungan vaksin pun tengah diperdebatkan dikalangan masyarakat muslim. Yang mana salah satu dari vaksin yang digunakan untuk pencegahan covid, yakni vaksin astrazeneca diduga mengandung tripsin babi. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa dalam Islam anjing dan babi merupakan hewan yang tidak dimuliakan oleh Syara’. Yang mana, jika ada sesuatu terkena sentuhan dari salah satu bagian hewan tersebut (anjing/babi) harus dibilas 7 kali dan salah satu dari bilasan nya dicampur dengan debu. Lalu bagaimana apabila unsur dari anjing/babi tersebut disuntikkan kedalam tubuh manusia yang pada akhirnya akan mendarah daging? Inilah yang menjadi pro kontra masyarakat muslim Indonesia.

Analisis penulis, dengan menimbang seberapa banyak manfaat dan mudharat (kerugian) yang dirasakan ketika divaksin, penulis setuju dengan kebijakan pemerintah diwajibkan nya vaksin.

Virologist sekaligus Dosen Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. rer. nat. apt. Aluicia Anita Artarini menegaskan, bahwa produk jadi vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak mengandung tripsin babi.(dilansir dari kompas.com 31/03)

Sekalipun ditemukan kandungan babi atau sesuatu najis lainnya, karna manfaat yang ditimbulkan lebih besar. Maka Syara’ memperbolehkan Karna dorurotnya keadaan (Bughyatul Mustarsyidin). Dan berlandaskan Diperbolehkan berobat dengan barang najis selain khomer, apabila dapat lisensi dari dokter dan juga benda najis tersebut lebih ampuh dan atau tidak ditemukan obat yang suci dan halal (Al majmu’ Syarah muhadzdzab juz 9 hlm. 55).

Diperbolehkan menggunakan obat najis, apabila dapat mempercepat kesembuhan menurut sepengetahuan pengguna obat tersebut atau informasi dokter muslim yang adil. (Raudhatul Tholibin juz 1, AlMajmu’ juz 9 hlm. 51, hasyiyataa qolyubi wa umairoh juz 1 hlm 182).

beras