Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Memahami Fardu Ain dan Fardu Kifayah, Apa Bedanya? 
Memahami Fardu Ain dan Fardu Kifayah, Apa Bedanya?

Memahami Fardu Ain dan Fardu Kifayah, Apa Bedanya? 



Berita Baru, Surabaya – Fardu ain dan fardu kifayah merupakan bagian dari 5 macam hukum Islam; wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram yang wajib diketahui dan dipahami oleh umat Islam.

Kata fardu memiliki arti yang sama dengan wajib. Hukum islam yang bersifat wajib memiliki arti jika dilakukan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan dosa. Fardu memiliki dua pembagian yaitu fardu ain dan fardu kifayah.

Lalu, apa yang membedakan fardu ain dan fardu kifayah? Artikel ini akan menyajikan pengertian fardu ain dan fardu kifayah beserta penjelasannnya. Simak hingga akhir, ya.

Fardu Ain

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fardu ain adalah kewajiban perseorangan (untuk menjalankan salat dan sebagainya).

Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardu ain adalah berdosa. Contoh ibadah yang hukumnya fardu ain adalah sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, membayar zakat fitrah, dan naik haji bagi yang mampu.

Hal ini sebagaimana hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

“Bertakwalah kepada Tuhanmu (Allah), tegakkan shalat lima waktumu, berpuasalah di bulanmu (ramadan), tunaikanlah zakat harta-hartamu, dan taatilah para pemimpinmu, niscaya kalian semua akan masuk ke dalam surga Tuhanmu.” (HR. Tirmidzi (616), dan Abu Dawud (1955).

Fardu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Fardu ain adalah kegiatan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim secara individu yang tidak dapat diwakilkan.

Fardu Kifayah

Dikutip dalam situs Muhammadiyah.or.id, fardu kifayah menjadi kewajiban yang dituntut kepada sekelompok umat, maka jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan maka mereka atau sebagian dari mereka atau tidak seorangpun dari mereka yang mengerjakan, maka berdosa semua mukallaf dalam kelompok tersebut.

Perlu diketahui, hal-hal yang dihukumi dengan fardu kifayah adalah hal tertentu yang hanya dapat dilaksanakan oleh kalangan terbatas yang memiliki keahlian khusus seperti hal dalam bidang fatwa, medis, SAR, perbuatan yang memerlukan dana besar dan lain sebagainya.

Fardu Kifayah Menjadi Fardu ‘Ain

Mengutip detik.com yang merangkum buku Pengantar Memahami Lubbul Ushul oleh Saiful Muhid (2015), disebutkan bahwa status fardu kifayah tidak akan berubah menjadi fardu ain disebabkan pelaksanaan. Artinya, seseorang yang sudah terlanjur melaksanakan boleh membatalkannya atau tidak wajib menyelesaikannya.

Akan tetapi, dalam beberapa kasus status fardu kifayah dapat berubah menjadi fardu ‘ain jika terdapat faktor lainnya. Hal ini bisa terjadi jika terdapat pada kasus berikut ini:

1. Jihad

Melakukan jihad merupakan fardu kifayah, namun ketika seseorang yang sudah masuk ke dalam barisan perang, maka ia tidak boleh melarikan diri karena hal tersebut dapat merobohkan benteng pertahanan dan membuat mental pasukan menjadi turun.

2. Sholat Jenazah

Sholat jenazah hukumnya adalah fardu kifayah, tetapi menjadi fardu ain ketika yang mengerjakannya sudah masuk ke dalam tahapan sholat sehingga tidak boleh membatalkannya begitu saja karena dianggap merendahkan mayit.

3. Haji dan Umrah

Haji dan umrah bukan kewajiban setiap orang karena diperuntukkan untuk yang mampu mengerjakannya namun menjadi bagian fardu ain ketika seseorang telah mengerjakannya, terkecuali terdapat kendala kesehatan yang membuat dirinya harus beristirahat total.

Itulah perbedaan fardu ain dan fardu kifayah. Semoga bermanfaat.

beras