Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mengenal Wamenkumham Eddy Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Mengenal Wamenkumham Eddy Hiariej, Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi



Berita Baru, Jakarta – Eddy Hiariej atau nama panjangnya Edward Omar Sharif Hiariej merupakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Namanya naik usai menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Selain Eddy, KPK telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mengenal Eddy Hiariej

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Kabar tersebut mengejutkan, sebab sebelum masuk ke dalam kabinet ia terkenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan KPK menetapkan empat orang tersangka, tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi. Saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia juga mengatakan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Eddy dan 3 orang lainnya telah ditandatangani sejak 2 pekan yang lalu.

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

Melansir dari situs resmi Kemenkumham, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej merupakan seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Pada 23 Desember 2020, Eddy diangkat oleh Presiden Joko Widodo dengan jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju untuk Periode 2020-2024.

Ia juga tercatat beberapa kali dihadirkan sebagai ahli dalam sejumlah kasus besar di Indonesia. Seperti kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama 2017. Ia juga menjadi ahli di kasus sengketa hasil pemilihan presiden 2019. Eddy juga dihadirkan di kasus kopi sianida Wayan Mirna Salihin yang diduga melibatkan Jessica Kumala Wongso.

Laki-laki yang lahir di Ambon, Maluku, 10 April tahun 1973 ini mendapatkan gelar tertinggi dalam bidang akademis di usia yang cukup muda, yakni di umur 37 tahun. Ia mendapatkan gelar tersebut dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Berikut ini profil pendidikan dan karirnya secara singkat:

  • Lulus SMA di tahun 1992.
  • Mendapatkan gelar Sarjana Hukum 1993-1998 di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
  • Ia melanjutkan gelar S2 Ilmu Hukum 2002-2004 di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
  • Ia juga mendapatkan gelar S3 Doktor 2007-2009 di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
  • Eddy Hiariej menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana 2010 di fakultas dan universitas yang sama.

Riwayat karir:

  • 1999-sekarang: Dosen di Fakultas Hukum UGM.
  • Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM.
  • 2002-2007: Asisten Wakil Rektor di Bidang kemahasiswaan UGM.
  • 23 Desember 2020-sekarang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.

Harta Kekayaan Eddy Hiariej

Sebagai pejabat negara, Eddy wajib mengungkapkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Harta kekayaan Eddy Hiariej untuk periode laporan 31 Desember 2022, sebesar Rp 20, 69 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 5,4 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bagunan sejumlah Rp 23 miliar yang berada di Kota Sleman, Yogyakarta hasil sendiri. Selain itu ada alat transportasi dan mesin mencapai Rp1.210.000.000, terdiri dari:

  • Mobil Honda Odyssey 2014, hasil sendiri sebesar Rp 314 juta.
  • Mini Cooper 5 Door A/T 2015, hasil sendiri sebesar Rp 468 juta.
  • Mobil Jeep Cherokee Limited 2014, hasil sendiri sebesar Rp 428 juta.

Ia tidak memiliki surat berharga atau harta bergerak lainnya. Ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,93 miliar. Sehingga total hartanya sebesar 26 miliar. Eddy memiliki hutang sebesar Rp 5,4 miliar, jadi total harta kekayaan setelah dikurang hutang sebesar Rp 20,6 miliar.

Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Eddy merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya bermula dari laporan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada bulan Maret lalu. Eddy dilaporkan atas dugaan penggelapan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Diduga pemberian uang tersebut melalui perantara asisten pribadi Eddy yang berinisial YAR dan YAM. Sugeng berspekulasi uang tersebut ada kaitannya dengan permohonan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Helmut Hermawan, Kemenkumham.

Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan terdapat peningkatan status usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej dan ketiga tersangka lainnya.

beras