Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mengintip Harta Kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka Kasus Korupsi
Puji Triasmoro, Kajari Bondowoso, Jawa Timur, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Foto: Tangkapan Layar Kejaksaan Negeri Bondowoso

Mengintip Harta Kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka Kasus Korupsi



Berita Baru, Bondowoso – Harta kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sita perhatian banyak pihak. Hal ini lantaran Puji Triasmoro jadi tersangka korupsi. Ia tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,  pada Rabu (15/11/2023), kemarin.

Detail Harta Kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro

Apabila melihat laman elhkpn.kpk.go.id, Puji Triasmoro memiliki harta kekayaan dengan total Rp 1.146.246.590. Laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Februari 2023 untuk periodik 2022. Berikut detailnya.

Tanah dan Bangunan

Puji memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Surakarta, Sukoharjo, hingga Karanganyar. Harta ini berjumlah 10 bidang dengan total kekayaan Rp 1.186.162.000.

Perolehan tanah dan bangunan dalam harta kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro ini berasal dari berbagai sumber. Mulai dari hibah tanpa akta sampai dengan hasil sendiri.

Untuk hartanya di Surakarta ialah tanah dan bangunan seluas 290 m²/150 m², tanah seluas 97 m², sampai dengan tanah dan bangunan seluas 169 m²/100 m².

Lalu untuk harta di Sukoharjo meliputi tanah dan bangunan seluas 108 m²/70 m², tanah dan bangunan seluas 80 m²/36 m², tanah seluas 1434 m², tanah seluas 456 m², tanah seluas 295 m², hingga tanah dan bangunan seluas 93 m²/112 m².

Sementara untuk harta di Karanganyar yakni tanah seluas 199 m². Tak bisa kita pungkiri bahwa Puji memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang luar biasa.

Alat Transportasi dan Mesin

Selain tanah dan bangunan, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi serta mesin. Dalam kategori ini, Puji memiliki mobil Honda FREEDGB3 1.5 E AT CKD tahun 2010 dari hasil sendiri. Mobil tersebut memiliki nilai hingga Rp 105.000.000.

Selain itu, ia juga memiliki motor Yamaha 2PV R M/T tahun 2018 yang juga merupakan hasil sendiri. Motor ini memiliki nilai Rp 10.000.000. Karena hal itu, Puji memiliki nilai harta mencapai Rp 115.000.000 di kategori ini.

Harta di Sektor Lain

Tak hanya seputar tanah, bangunan, alat transportasi, dan mesin saja sebab Puji juga memiliki harta di sektor lain. Harta tersebut mencangkup harta bergerak lainnya yang nilainya Rp 55.150.000.

Selanjutnya ada harta berupa kas dan setara kas yang nilainya Rp 88.934.590. Di sisi lain, Puji tidak memiliki harta berupa surat berharga.

Dari total harta tersebut, Puji memiliki kekayaan sampai Rp 1.445.246.590. Kendati demikian, ia memiliki hutang senilai Rp 299.000.000.

Setelah mengetahui hal tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaan yang Puji miliki mencapai Rp 1.146.246.590. Terlihat jelas bahwa harta kekayaannya sangat fantastis bukan?

Kronologi Kasus Suap Puji Triasmoro

Setelah mengetahui detail harta kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, tentu juga menarik untuk memahami sebenarnya seperti apa kasus yang menyeret namanya. Rupanya kasus bermula dari laporan masyarakat.

Masyarakat melapor adanya dugaan penyerahan uang ke penyelenggara negara soal pengurusan perkara di Jawa Timur. Tepatnya Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Dalam laporan terungkap bahwa penyerahan uangnya berbentuk tunai dari AIW dan YSS pada AKDS. Pihak tersebut jadi perwakilan ataupun orang kepercayaan PJ.

Pada akhirnya, tim penyidik KPK segera mengamankan pihak-pihak tersebut ke Polres Bondowoso. Selain meminta keterangan awal dari pihak yang bersangkutan, tim penyidik KPK juga mengamankan uang tunai yang nilainya Rp 225 juta.

Dalam OTT, KPK telah mengamankan 9 orang. Namun pada akhirnya hanya ada 4 orang saja yang jadi tersangka kasus korupsi.

Salah satu diantaranya yaitu PJ (Puji Triasmoro) yang tidak lain berprofesi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sementara untuk tersangka lainnya ialah AIW (Andhika Imam Wijaya) yang menempati jabatan sebagai pengendali CV Wijaya Gemilang atau pihak swastanya.

Lalu juga ada YSS (Yossy S Setiawan) yang berposisi sebagai pihak swasta atau pengendali CV Wijaya Gemilang. Berikutnya ada AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen). Ia berprofesi sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Karena terbukti jadi tersangka korupsi, Puji harus jalani masa tahanan selama 20 hari pertama sejak 16 November hingga 5 Desember 2023 di rutan KPK. Pihak Kejaksaan Agung juga telah memecat Puji Triasmoro.

Apabila melihat harta kekayaan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, tentu tak ada yang menyangka jika ternyata namanya terseret kasus korupsi. Harapannya, kasus ini tak lagi terjadi di Tanah Air karena merugikan banyak pihak. Masyarakat juga bisa mendapatkan imbas negatifnya.

beras