Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Niat Mengganti Puasa Ramadhan Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya
Foto: Shutterstock

Niat Mengganti Puasa Ramadhan Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya



Berita Baru, Surabaya – Simak bacaan niat mengganti puasa Ramadhan berikut lengkap dengan hukum dan tata caranya.

Bagi anda yang memiliki hutang puasa Ramadhan, wajib segera mengganti puasa sesuai dengan hukum dan kaidah yang telah ditetapkan dalam Islam.

Niat mengganti puasa Ramadhan harus dilafalkan di malam harinya sebelum masuk waktu Subuh.

Dikutip dari laman NU Online pada 26 Februari 2023, berikut niat mengganti puasa Ramadhan lengkap dengan hukum dan tata caranya.

Niat Mengganti Puasa Ramadhan

Berikut bacaan niat mengganti puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Menurut madzhab Syafi’i , bacaan niat mengganti puasa Ramadhan tersebut wajib dibaca di malam hari saat hendak mengganti hutang puasa. 

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna’-nya menerangkan bahwa niat berpuasa, baik puasa wajib, sunnah maupun qadha, wajib dibaca di malam hari.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa barang siapa yang tidak melafalkan niat puasa sebelum fajar, maka puasa yang bersangkutan tidak sah (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan

Mengganti puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Hal itu berdasarkan firman Allah SAW dalam surat Al Baqarah ayat 185:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Oleh karena itulah niat mengganti puasa Ramadhan ini perlu diketahui dan harus segera dilakukan bila memiliki hutang puasa Ramadhan.

Tata Cara Mengganti Puasa Ramadhan

Mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan kapan saja. Namun niat mengganti puasa Ramadhan tetap wajib dilafalkan saat malam harinya.

Perlu diperhatikan bahwa makruh hukumnya bila mendahulukan puasa sunah daripada puasa qadha. 

Semisal melakukan puasa sunnah Senin dan Kamis, puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu’a, Asyura, Daud, dan lain sebagainya tetapi hutang puasa tetap tidak diganti maka hukumnya makruh.

Bila ingin mengganti puasa bersamaan dengan melakukan puasa sunnah, maka cukup disatukan dalam niat.

Caranya ialah melafalkan bacaan niat mengganti puasa Ramadhan di atas kemudian diniatkan pula dalam hati untuk melakukan puasa sunnah.

Dengan catatan bahwa puasa qadha tersebut bertepatan dengan disunnahkannya berpuasa, seperti pada hari Senin atau Kamis.

Imam Abu Hanifah dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam menjelaskan bahwa kewajiban meng-qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, sekalipun sudah masuk Ramadhan berikutnya.

Mengganti puasa Ramadan secara berurutan atau tidak dapat melihat beberapa pendapat berikut.

Pendapat pertama mengatakan bahwa mengganti puasa Ramadhan harus dilakukan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan.

Sementara pendapat kedua mengatakan bahwa dalam mengganti puasa Ramadhan tidak harus dilakukan secara berurutan. 

Tidak ada satupun dalil atau hadits yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.

“Qadha (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni

Cara Membayar Fidyah bila Tidak Mampu Berpuasa

Setiap orang yang tidak mampu berpuasa karena udzur yang dibenarkan oleh syariat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Kewajiban puasanya dapat diganti dengan cara membayar fidyah sesuai ketentuan dalam Islam. 

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Mengganti puasa atau membayar fidyah dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui. 

Sementara mengenai kewajiban fidyah ketentuan membayarnya adalah sebagai berikut:

1. Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

2. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud berupa makanan pokok untuk setiap hari yang diberikan kepada fakir miskin. 

Satu mud kurang lebih berupa 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Itulah niat mengganti puasa Ramadhan lengkap dengan hukum dan tata caranya. Semoga bermanfaat.

beras