Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PC PMII Jember Kecam Pernyataan Dirut PT Agtika Dwisejahtera
Ketua PC PMII Jember, Baijuri (Foto: Beritabaru.co)

PC PMII Jember Kecam Pernyataan Dirut PT Agtika Dwisejahtera



Berita Baru Jatim, Jember – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember menanggapi pernyataan dari Laksda TNI (Purn) Wardiyono Direktur PT Agtika Dwisejahtera mengenai pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) salah satunya adalah dengan melakukan akivitas penambangan pasir besi di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

“Kami dari pihak perusahaan memiliki program jangka panjang setelah proses penambangan pasir di daerah Pantai Paseban, dan mengedepankan asas kebermanfaatan kepada masyarakat dari segi kepentingan daerah dan nasional untuk mendobrak ekonomi masyarakat sekitar,” kata Wardiyono dikutip dari Timesindonesia.co.id.

Wardiyono menepis jika aktivitas pertambangan pasir besi yang dilakukan pihaknya akan merusak kelestarian lingkungan sekitar. “Saya ini TNI. Saya nasionalis. Saya berjuang untuk kepentingan Nasional. Tidak mungkin saya mau merusak lingkungan,” Imbuh Dirut PT Agtika Dwisejahtera.

Merespon pernyataan Wardiyono tersebut, Baijuri selaku ketua PC PMII Jember mengatakan rasa nasionalis tidak akan merugikan masyarakat dan lingkungan dengan memetingkan kepentingan masyarakat Desa Paseban yang menolak adanya pertambangan.

“Seharusnya orang yang merasa nasionalis tidak akan melakukan hal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. Kepentingan warga desa Paseban dalam hal ini enggan menerima aktivitas pertambangan karena mereka tahu pertambangan hanya akan merusak lingkungan dan terciptanya konflik horizontal,” jelasnya.

Aktivitas pertambangan hanya menguntungkan segelintir elit, lanjut Baijuri dalam hal ini pemodal sedangkan masyarakat hanya mendapatkan kerugian dengan rusaknya lingkungan sekitar.

“Kita lihat saat ini, warga Puger merasa terganggu oleh aktivitas pertambangan disana dengan adanya kerusakan gunung kapur. Lubang galian hingga mengakibatkan longsor tahun lalu dan kita ketahui pertambangan hanya dapat dirasakan kemanfaatannya oleh investor sementara warga tetap menderita,” Imbuh Baijuri.

Menurutnya, pertambangan pasir besi di Paseban terkesan dipaksakan dan menabrak ketentuan Pada Perda No. 1 Tahun 2015 tentang RT/RW kabupaten Jember.

“Jika kita amati Paseban merupakan desa di Kecamatan Kencong yang wilayahnya dekat dengan laut lepas. Jika pertambangan bertongkol disana maka akan berpotensi muncul bencana alam,” ujarnya.

Ia membeberkan bahwa PT. Agtika Dwisejahtera yang akan melakukan aktivitas pertambangan di pesisir pantai tidak transparan terkait dokumen Amdal dan masyarakat tidak pernah dilibatkan.

“Berdasarkan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 26 ayat (1) bahwa dalam porses pembuatan Amdal masyarakat terdampak wajib dilibatkan. Sementara selama ini masyarakat mengakui bahwa tidak ada yang terlibat dalam menyusun dokumen Amdal,” ungkapnya.

PMII Jember menolak bersama masyarakat Paseban atas segala aktivitas industri ekstraktif hingga kapanpun. Dengan dalih pertambangan menurutnya hanya mendatangkan mudlorot.

“Industri ekstraktif Paseban tidak mendapat tempat di masyarakat dan keberadaannya mengancam seluruh kehidupan. Baik secara ekologi, ekonomi, dan sosial. Setelah sepuluh tahun lalu berhasil digebuk mundur oleh masyarakat dan lintas elemen organ termasuk PMII, kini hadir kembali mengancam,” ujarnya.

“Sampai kapanpun warga Paseban dan PMII tetap menolak adanya tambang pasir besi ini dengan dalih sebagaimana Qoidah Ushul Fiqh Ushul Dar’u Mafasid Muqoddam Ala Jalbil al-Masholih,” tutupnya.

beras