Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pentingnya Partisipasi Politik Perempuan terhadap Keterwakilan Gender dan Kepentingan Demokrasi di Indonesia

Pentingnya Partisipasi Politik Perempuan terhadap Keterwakilan Gender dan Kepentingan Demokrasi di Indonesia



Oleh: Akmal Gilang Muhtarom (S1 Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang)


 Abstrak

Partisipasi politik perempuan menjadi salah satu parameter signifikan untuk menilai perkembangan demokrasi dalam suatu negara. Keterlibatan perempuan dalam bidang politik diartikan sebagai kontribusi perempuan dalam proses pengambilan keputusan politik, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Peran partisipasi politik perempuan memiliki dampak krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender serta kemajuan demokrasi secara keseluruhan. Partisipasi perempuan dapat meningkatkan representasi gender dalam pengambilan keputusan politik, sehingga kepentingan perempuan dapat terakomodasi secara lebih baik. Selain itu, keterlibatan perempuan juga dapat menjadi pendorong untuk terjadinya perubahan sosial dan politik yang lebih adil serta inklusif. Tujuan penulisan adalah menjelaskan alasan-alasan mengapa perempuan seharusnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik, baik sebagai anggota parlemen maupun sebagai calon legislatif. Diharapkan bahwa artikel ini dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan menciptakan demokrasi yang adil gender di Indonesia.

Kata Kunci: Perempuan, Politik, Partisipasi.

 Abstract

Women’s political participation is one of the significant parameters to assess the development of democracy in a country. Women’s involvement in politics is defined as their contribution to the political decision-making process, whether at the local, national or international level. The role of women’s political participation has a crucial impact in realizing gender equality and the overall progress of democracy. Women’s participation can increase gender representation in political decision-making, so that women’s interests can be better accommodated. In addition, women’s involvement can also be a driver for social and political change that is more just and inclusive. The purpose of this paper is to explain the reasons why women should be involved in the political decision-making process, both as members of parliament and as legislative candidates. It is hoped that this article can contribute to the progress of the nation and create a gender-equitable democracy in Indonesia.


PENDAHULUAN

Partisipasi politik perempuan merupakan aspek penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Sejak awal abad ke-20, perempuan Indonesia telah berperan aktif dalam perjuangan kemerdekaan, pembentukan negara, dan pembangunan nasional. Perempuan Indonesia telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Perempuan Indonesia juga telah menunjukkan kemampuan dan potensi perempuansebagai pemimpin, pengambil keputusan, dan agen perubahan dalam masyarakat. Namun, dalam konteks perkembangan politik dan sosial pasca reformasi tahun 1998, partisipasi politik perempuan masih menjadi perhatian utama untuk meningkatkan keterwakilan dan kesetaraan gender dalam sistem politik. Meskipun terdapat beberapa kebijakan progresif seperti undang-undang pemilu dan kuota kursi bagi perempuan, partisipasi politik perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran politik, kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah, ketimpangan sosial dan ekonomi, pengaruh afiliasi politik orang tua, dominasi budaya patriarki, dan ketidakstabilan politik dan sosial (Yoeteni, Nurlatifah, & Pramana, 2023).

Kekhawatiran terhadap kesetaraan gender secara de facto terus menjadi perhatian di negara, sebagaimana dibuktikan dengan Undang-Undang No.68 tentang ratifikasi Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang telah lama diadopsi dalam Pasal 1, 2, dan 3, yang menyatakan bahwa perempuan harus mempunyai hak untuk memilih di seluruh pemilu dengan syarat yang sama dengan laki-laki tanpa diskriminasi apapun. Perempuan kemudian dapat dipilih pada semua badan pemilu yang diatur oleh undang-undang nasional dengan syarat yang sama seperti laki-laki, tanpa diskriminasi. Kemudian harus diperjelas bahwa perempuan mempunyai hak untuk menduduki posisi umum dan melaksanakan semua tugas umum yang ditetapkan oleh undang-undang nasional dalam kondisi kesetaraan tanpa diskriminasi apa pun. Hal tersebut menunjukkan bahwa posisi perempuan dan laki-laki dalam lanskap politik dan pemerintahan merupakan sama (Yandy & Mustajab, 2021).

Posisi Perempuan dan laki-laki dalam lanskappolitik dan pemerintahan juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana perempuan dapat memanfaatkan hak politik secara efektif dan efisien. Apakah perempuan memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya, informasi, pendidikan, dan pelatihan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam politik? Apakah perempuan mendapatkan dukungan yang memadai dari partai politik, organisasi masyarakat sipil, media, dan keluarga untuk berkarir dalam politik? Apakah perempuan menghadapi hambatan-hambatan yang bersifat struktural, institusional, kultural, atau personal dalam mengejar aspirasi politik.

Peningkatan kesadaran perempuan untuk benar-benar berpartisipasi dalam politik dimulai dengan Gerakan Kebangkitan Istri yang didirikan pada tahun 1927. Perkumpulan tersebut lahir berdasarkan variabel isu-isu populer perempuan Indonesia dan keinginan untuk meningkatkan dan melindungi status perempuan di Indonesia, tidak hanya terbatas pada perempuan kelas atas. Perjuangan ini penting karena jabatan politik yang dapat disandang perempuan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan status perempuan di Indonesia (Parwati, Istiningdiah, 2020). Sejak saat itu, perempuan Indonesia telah terlibat dalam berbagai gerakan sosial dan politik, seperti gerakan anti-kolonialisme, gerakan anti-penjajahan, gerakan anti-diskriminasi, gerakan anti-kekerasan, gerakan anti-korupsi, gerakan reformasi, dan gerakan demokratisasi. Perempuan Indonesia juga telah membentuk berbagai organisasi dan jaringan yang berfokus pada isu-isu perempuan dan gender, seperti organisasi perempuan nasional, organisasi perempuan agama, organisasi perempuan profesional, organisasi perempuan daerah, organisasi perempuan lintas etnis, organisasi perempuan lintas generasi, dan organisasi perempuan lintas sektor. Perempuan Indonesia juga telah memanfaatkan berbagai media dan teknologi untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan, seperti media cetak, media elektronik, media sosial, dan media alternatif.

Data terbaru menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan di Indonesia masih jauh dari harapan. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada pemilihan umum legislatif tahun 2019, hanya 20,14% dari total 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan perempuan. Angka tersebut menurun dibandingkan dengan tahun 2014, yang mencapai 21,05%. Selain itu, pada pemilihan umum presiden tahun 2019, tidak ada satupun perempuan yang menjadi kandidat presiden atau wakil presiden. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih mengalami kesulitan untuk menembus posisi-posisi strategis dalam politik (KPU, 2019). Padahal, keterlibatan perempuan dalam politik sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dan hak perempuan secara adil dan merata. Selain itu, keterlibatan perempuan dalam politik juga dapat memberikan contoh positif dan inspirasi bagi generasi perempuan muda yang ingin berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik perempuan di Indonesia. Penelitian ini akan mengajukan beberapa hipotesis sebagai berikut: (1) Keterkaitan partisipasi politik Perempuan terhadap demokrasi di Indonesia; (2) Dampak partisipasi politik Perempuan terhadap keterwakilan gender dan demokrasi di Indonesia ; (3) Upaya mengatasi partisipasi politik Perempuan terhadap demokrasi di Indonesia. Penulisan artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam memahami dan meningkatkan partisipasi politik perempuan di Indonesia. Penulisan ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang relevan dan strategis bagi pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, media, dan keluarga dalam mendukung partisipasi politik perempuan di Indonesia.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Keterkaitan Partisipasi Politik Perempuan terhadapDemokrasi di Indonesia

Sejak jatuhnya rezim otoriter Orde Baru pada tahun 1998, isu partisipasi politik perempuan di Indonesia telah berkembang secara signifikan dan menjadi simbol kebangkitan demokrasi di tanah air. Dengan berkembangnya masyarakat sipil, kebebasan berpendapat, berkumpul, kebebasan pers, sistem multi partai, pluralisme, serta politik lokal dan otonomi daerah, isu pemberdayaan politik perempuan semakin mengemuka. Sejak tahun 2001, perdebatan mengenai keterwakilan dan partisipasi politik perempuan telah meningkat dan menjadi fokus utama dalam agenda politik. Kelompok aktivis masyarakat sipil tak henti-hentinya menyuarakan isu keterkaitan partisipasi Politik Perempuan terhadap demokrasi di indonesia (Munggaran, 2023).

Sejak tahun 1998, partisipasi politik perempuan mengalami peningkatan secara signifikan dan menjadi simbol kebangkitan demokrasi di indonesia, Dengan berkembangnya masyarakat sipil, kebebasan berpendapat, berkumpul, kebebasan pers, sistem multipartai, pluralisme, serta politik lokal dan otonomi daerah, isu pemberdayaan politik perempuan semakin mengemuka. Sejak tahun 2001 keterkaitan partisipasai politik perempuan telah meningkat dan menjadi fokus utama dalam politik inonesia.

Dalam tatanan politik, status perempuan masih sebagai pendukung politik, kurang aktif namun tidak terisolasi. Dalam pemilihan umum untuk mendapatkan kursi legislatif, terlihat jelas bahwa hanya sedikit perempuan yang mencalonkan diri, beberapa di antaranya mungkin hanya karena memenuhi persyaratan hukum. Akibatnya, hanya sedikit perempuan yang terpilih menjadi legislator, dan rendahnya kualitas legislator perempuan akibat prosedur rekrutmen partai yang tidak jelas dan serampangan (Umaya, Saparijam, &Nisfiani, 2022).

Partisipasi politik perempuan masih rendah karena Perempuan masih terkendala oleh budaya patriarki, disparitas gender, serta budaya politik dan sistem rekrutmen partai yang tidak jelas dan tidak terorganisir. Hal tersebut mengakibatkan hanya sedikit perempuan yang mencalonkan diri di kursi legislatif sehingga berdampak pada rendahnya partisipasi politik perempuan di kursi legislatif. Namun, pemerintah berupaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan politik.

Kehadiran perempuan dalam dunia politik praktis, yang dibuktikan dengan keterwakilan perempuan di parlemen, merupakan syarat mutlak bagi berkembangnya proses kebijakan publik yang ramah dan peka terhadap kepentingan perempuan. Jika perempuan tidak terwakili secara memadai di parlemen, akan ada kecenderungan untuk menempatkan kepentingan laki-laki sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, inisiatif perempuan di bidang politik memang berkontribusi terhadap masa depan perempuan, melindungi hak-hak perempuan, dan mengembangkan potensi Perempuan (Anifatul Khifayah, 2019).

Upaya untuk melindungi hak-hak perempuan, partisipasi perempuan dalam politik sangat penting, terutama partisipasi perempuan dalam parlemen karena keterwakilan perempuan dalam politik sangat penting untuk mengembangkan proses kebijakan publik yang aman dan ramah bagi perempuan. Tanpa keterwakilan perempuan dalam politik, kepentingan laki-laki akan lebih kuat dalam pengambilan keputusan politik.


Dampak Partisipasi Politik Perempuan terhadapKeterwakilan Gender dan Demokrasi di Indonesia

Seiring dengan meningkatnya kesadaran akanpentingnya kesetaraan gender dalam proses politik, calon pemimpin dapat lebih fokus pada caraberkomunikasi dengan publik melalui kampanyepolitik. Penggunaan bahasa dan simbol yang responsifgender dapat menciptakan lingkungan politik yang inklusif dimana perempuan merasa didengarkan, dihargai dan termotivasi untuk berpartisipasi aktifdalam proses politik. Pembahasan topik dampakdartisipasi Perempuan terhadap keterwakilan gender dan demokrasi di indonesia juga penting dalammengubah persepsi mengenai peran dan kemampuanperempuan dalam politik. Penguatan partisipasi politikperempuan melalui strategi kampanye inklusif dapatmengurangi stereotip gender yang membatasi potensiperempuan. Hal tersebut akan membuka jalan bagilebih banyak perempuan untuk berkontribusi dalampengembangan kebijakan publik dan pengambilankeputusan politik (Yoeteni, Deasy, &Pramana, 2023).

Keterwakilan perempuan di parlemen pentingdalam pengambilan keputusan publik karena akanmempengaruhi kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh negara dan lembagapublik. Selain itu, perempuan juga dapat melihat dan menyelesaikan berbagai persoalan publik dari sudutpandang berbeda, karena perempuan akan berpikirlebih holistik dan peka gender. Pentingnya kehadiranperempuan di parlemen juga akan berdampak pada pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari agenda nasionalsehingga mempercepat implementasipengarusutamaan gender (Tegar Putra M, 2023).

Dampak kesenjangan gender tersebut sangat penting bagi demokrasi dan pembangunan suatunegara. Ketika hanya sebagian kecil masyarakat yang memiliki akses penuh terhadap arena politik, makasuara dan keinginan banyak orang terabaikan. Hal tersebut dapat menyebabkan kurang representatifnyasistem politik dan pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untukmeningkatkan partisipasi politik perempuan di semuatingkat, mulai dari lokal hingga nasional. Salah satucara untuk mendorong partisipasi politik perempuanmerupakan dengan memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi perempuan yang inginmaju sebagai calon pemimpin atau anggota parlemen. Dukungan dan fasilitas tersebut dapat berupa bantuanfinansial, pelatihan keterampilan politik, jaringansosial, dan perlindungan hukum.

Budaya politik yang masih didominasi laki-lakijuga perlu diubah. Budaya politik yang patriarkis dan maskulinis seringkali menimbulkan diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap perempuan yang terlibat dalam politik. Hal tersebut dapat menghambatperempuan untuk berpartisipasi secara optimal dan efektif dalam proses politik. Oleh karena itu, perluadanya kesadaran dan komitmen dari semua pihak, termasuk partai politik, pemerintah, media, dan masyarakat, untuk menghormati dan mengakui hak-hak politik perempuan. Selain itu, perlu juga adanyaedukasi dan sosialisasi mengenai pentingnyakesetaraan gender dan demokrasi bagi seluruhmasyarakat Indonesia.

Berikut merupakan beberapa Dampak PartisipasiPolitik Perempuan terhadap Keterwakilan Gender dan Demokrasi di Indonesia:

Dampak Positif:

Partisipasi politik perempuan dapat meningkatkankesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan keluarganya, karena perempuan dapatmemperjuangkan dan memperoleh hak-hak dan kepentingan Perempuan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan budaya. Contohnya, perempuan dapat mengusulkan dan mendukungalokasi anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berkaitan dengan pemberdayaanperempuan, perlindungan anak, kesehatanreproduksi, dan pencegahan kekerasan berbasisgender.

Partisipasi politik perempuan dapat meningkatkankapasitas dan kredibilitas perempuan sebagaipemimpin dan wakil rakyat, karena perempuandapat menunjukkan kemampuan dan kompetensiperempuan dalam berbagai bidang dan isu strategis, serta membangun jejaring dan kerjasama denganberbagai pihak. Contohnya, perempuan dapatmenjadi peran model dan inspirasi bagi perempuanlain yang ingin terjun ke dunia politik, serta dapatmenjalin hubungan baik dengan berbagaistakeholder, seperti pemerintah, media, LSM, akademisi, dan masyarakat sipil.

Partisipasi politik perempuan dapatmeningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakatdalam proses demokrasi, karena perempuan dapatmenjadi agen perubahan dan pembaharu yang dapatmenginspirasi dan memobilisasi masyarakat untukterlibat aktif dalam proses politik, serta mengawasidan mengkritisi kinerja pemerintah dan parlemen. Contohnya, perempuan dapat menyuarakan dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok-kelompok marginal, sepertiperempuan, anak, minoritas, dan miskin, serta dapatmelakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadappelaksanaan kebijakan publik dan penegakanhukum.

Dampak Negatif:

Partisipasi politik perempuan dapat menimbulkankonflik dan ketegangan dalam keluarga, masyarakat, dan partai politik, karena perempuanharus menghadapi tantangan dan tekanan dariberbagai pihak yang tidak mendukung ataumenentang keterlibatan perempuan dalam politik. Contohnya, perempuan dapat mengalami konflikperan antara tanggung jawab keluarga dan karierpolitik, serta dapat mendapat stigma dan diskriminasi dari masyarakat dan partai politik yang masih menganggap politik sebagai domain laki-laki.

Partisipasi politik perempuan dapat menyebabkanperempuan kehilangan identitas dan nilai-nilaibudayanya, karena perempuan harus menyesuaikandiri dengan budaya politik yang berbeda dan seringkali bertentangan dengan norma dan tradisimasyarakat. Contohnya, perempuan dapatkehilangan rasa hormat dan ketaatan kepada suamidan keluarga, serta dapat melanggar nilai-nilaiagama dan adat yang mengatur peran dan perilakuperempuan dalam masyarakat.

Partisipasi politik perempuan dapat menimbulkankesenjangan dan persaingan antara perempuan dan laki-laki, baik di dalam maupun di luar parlemen, karena perempuan dapat dianggap sebagai ancamanatau saingan oleh laki-laki yang merasa terancamatau tersaingi oleh kehadiran dan prestasiperempuan dalam politik. Contohnya, perempuandapat menghadapi hambatan dan tantangan yang lebih besar dalam proses pencalonan, pemilihan, dan penempatan jabatan politik, serta dapatmendapat perlakuan tidak adil dan tidak setara darirekan-rekan laki-lakinya di parlemen.

Kesimpulan yang di dapat merupakan partisipasipolitik perempuan memiliki dampak yang signifikanterhadap keterwakilan gender dan demokrasi di Indonesia. Partisipasi politik perempuan dapatmeningkatkan kualitas dan kuantitas perwakilanperempuan di parlemen, yang akan berkontribusidalam pembuatan kebijakan publik yang responsifgender dan pro-rakyat. Partisipasi politik perempuanjuga dapat memperkuat demokrasi di Indonesia, yang akan mencerminkan aspirasi dan kepentingan seluruhmasyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, agama, etnis, atau golongan. Oleh karena itu, perlu adanyaupaya bersama untuk mendorong dan mendukungpartisipasi politik perempuan di Indonesia, sebagaibagian dari komitmen untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Upaya Mengatasi Partisipasi Politik Perempuan terhadap Demokrasi di Indonesia

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah, Meskipun Indonesia memiliki sejumlah undang-undang yang mendukung perempuan dalam politik, masih diperlukan upaya untuk menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar hukum untuk melaksanakan strategi pembangunan pemerintah. Salah satu contoh undang-undang yang mendukung perempuan dalam politik merupakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur bahwa setiap partai politik harus memiliki minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan calon anggota legislatifnya. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dapat mendukung ribuan proyek pembangunan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Tujuan dari program-program tersebut merupakan untuk membantu mencapai Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), atau tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang merupakan agenda global untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi lingkungan, dan mempromosikan perdamaian dan kesejahteraan. Salah satu tujuan SDGs merupakan untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. UNDP bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mendukung partisipasi politik perempuan di Indonesia, misalnya dengan memberikan bantuan teknis, pelatihan, dan advokasi (Irsalina N, Atthahara H, 2022).

Upaya untuk mencapai minimal 30% keterwakilan perempuan di Majelis Nasional dapat dicapai melalui langkah-langkah berikut. Perempuan harus didorong secara aktif untuk lebih berperan aktif dalam kegiatan politik dengan menggunakan hak pilih dan pilihnya. Hak pilih dan pilih merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Dengan menggunakan hak pilih dan pilih, perempuan dapat memilih pemimpin dan wakil yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan perempuan. Selain itu, perempuan juga dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau eksekutif, baik di tingkat nasional maupun daerah. Undang-undang pemilu tahun 2017 mewajibkan partisipasi pengurus perempuan di partai politik pusat. Undang-undang tersebut merupakan revisi dari undang-undang pemilu tahun 2012, yang hanya mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam calon anggota legislatif. Dengan adanya undang-undang tersebut, partai politik harus memastikan bahwa setidaknya 30% dari pengurus partai di tingkat pusat merupakan perempuan. Oleh karena itu, perlu diperjuangkan dan menjamin keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik di tingkat daerah sangat penting, karena dapat mempengaruhi proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan calon anggota legislatif perempuan. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik juga dapat meningkatkan kapasitas, kredibilitas, dan visibilitas perempuan dalam politik (Sufriana, 2018).

Upaya meningkatkan partisipasi politik eksekutif perempuan melalui pendidikan politik termasuk dalam kerangka keterampilan sipil. Keterampilan sipil merupakan kemampuan untuk berpartisipasi secara efektif dan bertanggung jawab dalam kehidupan publik. Keterampilan sipil meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang berkaitan dengan sistem politik, hak dan kewajiban warga negara, isu-isu sosial, dan proses pengambilan keputusan. Pendekatan pendidikan politik yang digunakan untuk meningkatkan partisipasi politik eksekutif perempuan merupakan pendekatan transformatif, merupakanpendekatan yang bertujuan untuk mengubah kesadaran, sikap, dan perilaku perempuan dalam politik. Pendekatan tersebut melibatkan tiga tahap, yaitu: (1) konstruksi pengetahuan, yaitu proses membangun pengetahuan politik yang relevan, kritis, dan reflektif; (2) pemberdayaan, yaitu proses meningkatkan rasa percaya diri, motivasi, dan komitmen perempuan dalam politik; dan (3) aksi, yaitu proses menerapkan pengetahuan dan keterampilan politik dalam praktik nyata. Partisipasi merupakan suatu bentuk tindakan berupa partisipasi aktif kader perempuan dalam kegiatan partai dan pemerintahan, dilatarbelakangi oleh kesadaran dan pengetahuan politik sehingga hasil dari partisipasi tersebut bukanlah partisipasi palsu. Partisipasi palsu merupakanpartisipasi yang hanya bersifat formal, simbolik, atau manipulatif, tanpa memberikan pengaruh nyata bagi perempuan dalam politik (Harianty, Darmawan, &Masyitoh, 2018).


PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan analisis, dapat disimpulkan partisipasi politik perempuan di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan demokrasi di Indonesia. Partisipasi politik perempuan dapat berkontribusi terhadap pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, dan kebijakan publik yang responsif gender. Namun, partisipasi politik perempuan masih menghadapi berbagai kendala, seperti budaya patriarki, disparitas gender, dan sistem rekrutmen partai yang tidak transparan dan tidak demokratis. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan perempuan sendiri untuk meningkatkan keterwakilan dan kualitas perempuan dalam politik.


HARAPAN

Berdasarkan kesimpulan di atas, ada beberapaharapan yang dapat diberikan untuk meningkatkanpartisipasi politik perempuan di Indonesia, yaitu:

Pemerintah harus menguatkan regulasi dan mekanisme yang mendukung keterwakilanPerempuan dalam politik, seperti sistem kuota, afirmasi positif, dan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilanperempuan.

Partai politik harus melakukan rekrutmen, pendidikan, dan pemberdayaan kader perempuansecara lebih terbuka, adil, dan meritokratis. Partaipolitik juga harus memberikan ruang dan dukunganbagi perempuan untuk berpartisipasi dalampengambilan keputusan partai dan negara.

Masyarakat sipil, khususnya kelompokperempuan dan aktivis gender, harus terusmelakukan advokasi, edukasi, dan mobilisasi untukmeningkatkan kesadaran dan partisipasi perempuandalam politik. Masyarakat sipil juga harusmelakukan pemantauan dan evaluasi terhadapkinerja perempuan dalam politik dan memberikanmasukan dan kritik yang konstruktif.

Perempuan sendiri harus memiliki motivasi, kompetensi, dan integritas untuk berpartisipasidalam politik. Perempuan harus berani mengambilperan dan tanggung jawab sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Perempuan juga harus bersolidaritasdan bekerja sama dengan perempuan lain untukmemperjuangkan kepentingan dan hak-hakperempuan.


DAFTAR PUSTAKA

Rahmatunnisa, M. (2014). Pentingnya Partisipasi Politik Perempuan dan Prakteknya di Indonesia. In Seminar Pendidikan Politik bagi Remaja Perempuan. Bekasi: Social Institution of Democratic Empowerment (SIDE).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023, Juli 20). Partisipasipolitik perempuan di Indonesia penting bagikemajuan bangsa. Diambil dari: https://www.kemenkopmk.go.id/partisipasi-politik-perempuan-di-indonesia-penting-bagi-kemajuan-bangsa

Mitasari, D. (2023, Juli 20). Pentingnya keterlibatanperempuan dalam dunia politik. Kumparan. Diambil dari: https://kumparan.com/dewimitasari11/pentingnya-keterlibatan-perempuan-dalam-dunia-politik-1xIJEZhjR57

Munggaran T. (2023). Peran Dan Penharuh Perempuan Dalam Dinamika Politik D Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi.

Umaya A, Azalia Saparija N, Nsfiani S (2022). Keterwakilan Politik dan Partisipasi Perempuan Pasca Reformasi di Era Pemerintahan Megawati dan Joko Widodo. PARAPOLITIKA Vol. 3 No. 2 Tahun 2022 JOURNAL OF POLITICS AND DEMOCRACY STUDIES.

Kiftiyah, A. (2019). Perempuan dalam partisipasi politik di Indonesia. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak14(1), 1-13.

Yoteni A, Deasy Nurlatifah N, Pramana (2023). Peran Media Massa dalam Mendorong Partisipasi Politik Perempuan untuk Memperkuat Demokrasi di Indonesia. RAction Research Literate 7(9).

Priandi, R., & Roisah, K. (2019). Upaya meningkatkan partisipasi politik perempuan dalam pemilihan umum di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia1(1), 106-116.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. (2023). Perempuan dan politik dalam perspektifkesetaraan gender. Diambil dari: https://sumbarprov.go.id/home/news/8277-perempuan-dan-politik-dalam-perspektif-kesetaraan-gender

Kollo, F. L. (2017). Budaya Patriarki dan Partisipasi Perempuan dalam Bidang Politik. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III p-ISSN2598, 5973.

Irsalina N, (2022). Perkembangan Partisipasi Perempuan dalam Partai Politik (Studi Komparatif Indonesia dan Filipina). Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja (2022) 15(1) 19-50

Eza Tri Y, Muhammad Mustajab. (2021). Perempuan dalam Partisipasi Politik Indonesia. Jurnal Studi Gender dan Anak Vol 6 No. 2, Desember 2021 (pp.83-92)

Hariyanti, Darmawan C, Masyitoh. (2018). Peran Partai Politik dalam meningkatkan partisipasi politik kader Perempuan melalui Pendidikan politik. Jurnal Civics Media Kajian Kewarganegaraan 15(1):74-85.

Irsalina N, Atthahara H. (2022). Perbandingan Partisipasi Perempuan dalam Partai Politik (StudyKomparatif Indonesia dan Filipina). Faculty of Politics Governance, Governance of Home Affairs (IPDN) JPPDP, Vol 15 No. 1.

Kiftiyah A, (2019). Perempuan Dalam Partisipasi Politik Di Indonesia. Jurnal Yuridis Vol. 6 No. 2, Desember 2019: 55 – 72.

Salfa H. (2023). Peran Sosial Perempuan dalam Masyarakat dan implikasinya terhadap Anggota Legislatif Pada Komisi-Komisi di DPR RI Periode 2019-2024 [Women’s Social Role in Society and Its Implication to The Division Of Job of Women’s MP]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional.

T. Parwati, dan K. Istiningdiah, “Partisipasi dan Komunikasi Politik Perempuan di Legislatif menurut Kacamata Politisi Perempuan di Indonesia, ” Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, vol. 9, tidak. 2, hal.119-129, Desember 2020.

Yoeteni A, Rizqi A, Tasty H. (2023). Strategi Kampanye Inklusif : Mengoptimalkan Penggunaan Bahasa dan Simbol-Simbol yang Responsif Gender untuk Mendukung Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia. Action Research Literate (2023) 7(9).

 

 

beras