Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perkumpulan Panah Papua Menilai Hak Kelola dan Redistribusi Perhutanan Sosial Bukan Solusi
Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias.

Perkumpulan Panah Papua Menilai Hak Kelola dan Redistribusi Perhutanan Sosial Bukan Solusi



Berita Baru Jatim, Manokwari – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyerahakn hak pengelolaan hutan dan redistribusi lahan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria pada tanggal (06/01/2021).

Provinsi papua mendapatkan hak pengelolaan perhutanan sosial seluar 81.000 hektar untuk 3.400 Kepala Keluarga (KK) dan alokasi redistribusi lahan seluas 271.100 hektar. Sedangkan Papua Barat memperoleh hak pengelolaan perhutanan seluas 65.000 hektar untuk 7.240 KK dan alokasi redistribusi lahannya 15.600 hektar untuk 5.624 KK.

Sulfianto Alias mewakili perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengatakan hak pengelolaan lahan perhutanan sosial dan redistrubusi lahan di tanah Papua tidak akan mengubah kesenjangan dan untuk wilayah pemegang izin berbasis lahan skala luas.

“Hak pengelolaan lahan seperti perhutanan sosial dan redistribusi di tanah Papua tidak mampu mengubah kesenjangan penguasaan tanah. Berdasarkan data itu dapat kita katakan wilayah kelola yang diberikan oleh negara belum menyentuh wilayah pemegang izin berbasis lahan skala luas,” jelasnya.

“Wilayah yang diberikan hanya terbatas pada wilayah diluar konsesi. Padahal wilayah tersebut juga milik masyarakat adat itu sendiri,” tambahnya.

Menurutnya, penyerahan hak pengelolaan masih nihil kepada masyarakat hukum adat dan hukum adat memiliki banyak permasalahan teritama konflik antara komunitas dengan pemegang izin.

“Masih nihil, penyerahan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat memiliki banyak permasalahan terutama konflik antara komunitas dengan pemegang izin,” jelas Sulfianto.

Hutan adat, katanya, dapat menjadi alat resolusi konflik hak pengelolaan diberikan namun redistrubusi lahan yang masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak memperlihatkan perubahan ketimpangan lahan.

“Bahkan hutan adat dapat menjadi alat resolusi konflik jika hak pengelolaan tersebut diberikan. Redistribusi lahan yang masuk dalam skema TORA juga tidak memperlihatkan perubahan ketimpangan penguasaan lahan di Tanah Papua,” katanya.

“Padahal terdapat alokasi 20 persen redistribusi lahan dari pemegang izin namun tidak kunjung diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Analisis perkumpulan Panah Papua ada 9 kelompok yang mendapatkan izin untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dan menguasai 0,5 juta hektar lahan di Papua Barat.

“Terdapat sembilan orang/kelompok yang memperoleh izin untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dari pemerintah yang menguasai 0,5 Juta hektar lahan di Papua Barat. Permasalahan ini tidak diselesaikan maka konflik akan terus terjadi dan ketimpangan pengusaan lahan akan semakin senjang,” imbuhnya.

Ia pun berharap kepada pemerintah terutama pada Pokja Perhutanan Sosial Papua dan Papua Barat mampu fokus menyelesaikan dan memberikan hak kepada masyarakat adat di awal tahun.

“Kami berharap, pemerintah khususnya Pokja Perhutanan Sosial Provinsi Papua dan Papua Barat dapat fokus menyelesaikan permasalahan dengan memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyaraakt adat di awal tahun ini. Komunitas sudah siap dengan usulannya tinggal pemerintah saja selaku pengambil kebijakan, mau memberian hak tersebut atau tidak,” pungkasnya.

beras