Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perpanjangan Jabatan Kades, Kopri PMII Jatim: yang Lebih Penting adalah Mensejahterakan Masyarakat

Perpanjangan Jabatan Kades, Kopri PMII Jatim: yang Lebih Penting adalah Mensejahterakan Masyarakat



Berita Baru, Surabaya – Perjalanan panjang terbentuknya sebuah negara dipenuhi pelbagai macam dinamika. Analisa dan evaluasi terus terjadi seiring berjalannya sebuah negara. Argumentasi dasar itu disampaikan Ketua Kopri PKC PMII Jawa Timur, Zumrotun Nafisah pada Talkshow Politik bertajuk “Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?”

Perempuan yang akrab disapa Icha itu tak langsung menegaskan sikap dan pilihannya dalam merespon wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Dalam acara yang digelar oleh Rumah Kebangsaan Jawa Timur itu, Icha memulai dengan kacamata historis dengan mengulik bangunan dasar dalam melihat fenomena tersebut.

Dia memaparkan terkait sejarah desa dan jabatan kepala desa. “Kalau dulu di era tahun 1945-1965 masa jabatan kades itu seumur hidup. Kemudian berganti lagi. Hingga akhirnya di tahun 2004 menjadi 5 tahun dan sejak 2016 berganti 6 tahun,” kata Icha menjelaskan.

Dia juga memaparkan bahwa instrumen pemilihan itu ada tiga, yakni sebagai pesta demokrasi, bentuk evaluasi masyarakat, dan yang ketiga adalah cara masyarakat memilih dan menentukan pemimpin. Icha tak ingin secara langsung membahas terkait setuju atau tidak akan perpanjangan masa jabatan kades.

Namun sepakat apabila harapan dan tujuannya adalah untuk pemberdayaan masyarakat dan concern memajukan desa, Icha menegaskan sangat sepakat. Hanya saja, Icha melemparkan pertanyaan reflektif dan kritis.

“Tapi apakah cara untuk menambah periodesasi itu cara yang signifikan untuk memajukan desa itu?Dengan cara yang bagaimana? Dengan instrumen yang bagaimana? Indikator yang bagaimana sekiranya ini bisa menunjukkan bahwa dengan menambahkan periodesasi ini bisa memajukan dan mensejahterakan rakyat?” ungkap Icha.

Icha meyakini dan percaya bahwa setiap pejabat publik memiliki tujuan dan harapan untuk memajukan desa dan mensejahterakan rakyat. Namun Icha mempertanyakan sejauh mana program-porgram untuk mewujudkan harapan dan tujuan itu sudah terimplementasi.

Bukan tanpa sebab, Icha melihat, masih banyak desa-desa yang masih berstatus berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal. Itu sebabnya dia menekankan terkait efektivitas perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

“Pertanyaannya, efektivitas dan apakah signifikan dengan menambah periodesasi itu bisa memajukan desa dan mensejahterakan rakyat,” ungkap Icha.

Padahal jika revisi undang-undang Desa itu menitikberatkan pada urusan inovasi dan modernisasi Desa, Icha menegaskan, sangat sepakat. “Tapi bukan lagi menitikberatkan pada periodisasi,” tegasnya. Hanya saja Icha menyadari bahwa ketika masuk dalam tataran tahun politik, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama.

“Kalau (revisi UU Desa, red) konteksnya untuk memajukan desa, kalau konteksnya untuk bagaimana nantinya kita memodifikasi sistem desa yang ada di tingkatan terbawah itu why not? Kenapa tidak? kita akan sepakat untuk sama-sama memajukan desa dan juga mensejahterakan rakyat?

“Artinya Kopri PMII mendukung (perpanjangan masa jabatan kades, red), ya? pancing Host Talkshow, Randy Saputra.

“Tidak lagi menitikberatkan pada urusan periodisasi, tapi kalau untuk memajukan desa dan untuk mensejahterakan rakyat saya sangat sepakat,” jawab Icha sembari tersenyum.

beras