Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Persoalan Mafia Tanah Sangat Rumit, Mahfud MD Sebut 11 Modus
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Persoalan Mafia Tanah Sangat Rumit, Mahfud MD Sebut 11 Modus



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui bila persoalan mafia tanah sangat rumit. Setidaknya ada 11 modus pelanggaran yang digunakan para mafia menurut temuan Tim Menkopolhukam.

Hal itu dikatakan Mahfud MD saat menggelar rapat koordinasi antar kementerian, lembaga, kejaksaan, dan Polri, di Kantor Mengkopolhukam, Kamis 19 Januari.

Dalam pertemuan hadir juga perwakilan tokoh masyarakat yang selama ini aktif dalam advokasi kasus-kasus mafia tanah, seperti Eros Djarot, Denny Indrayana, Anwar Abbas, dan Bambang Harimurti.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa persoalan mafia tanah sudah sangat rumit apabila hukum yang ada dilaksanakan apa adanya.

“Dengan demikian, saya berkesimpulan ini menjadi rumit karena mafia tanah itu melakukan (praktik) mafianya dengan cara melanggar hukum, itu cepat sekali, sedangkan kita mau menyelesaikannya harus ikut aturan hukum,” kata Mahfud saat memberi pengantar pembuka rapat.

Menkopolhukam menyampaikan temuan sedikitnya 11 modus konflik mafia tanah yang terjadi saat ini berdasarkan hasil temuan Tim Kemenkopolhukam.

Salah satu modus masalah pertanahan temuan Kemenkopolhukam adalah adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yang menimbulkan tumpang tindih area tanah antarmasyarakat.

Mahfud menegaskan bahwa pihaknya mengetahui adanya masalah-masalah tersebut, tetapi mengajak peserta rapat yang hadir untuk membayangkan betapa rumit dan tidak mudahnya proses penyelesaian.

“Kalau orang mengatakan ‘kenapa tidak ditindak?, justru kita punya rumusan yang begini ini karena kita sudah mulai bertindak sehingga kita tahu peta masalahnya,” katanya.

“Bukan tidak mau menyelesaikan, tetapi tidak mudah karena kita menyelesaikan harus lewat hukum, sedangkan yang nyerobot (tanah) itu tidak lewat hukum, seenaknya. Nah orang seenaknya itu bisa seketika membuat pelanggaran,” imbuh Mahfud.

beras