Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PMII Ungkap Kegagalan DLH Surabaya Kelola Sampah

PMII Ungkap Kegagalan DLH Surabaya Kelola Sampah



Berita Baru, Surabaya – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya dengan tegas menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya gagal dalam pengelolaan sampah.

Kegagalan itu tampak dalam pertemuan yang diadakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Seharusnya, tatap muka itu menjadi kesempatan bagi DLH untuk membuktikan komitmen dan kinerjanya.

Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya, pertemuan itu ternyata hanya menjadi panggung bagi pengungkapan kelemahan yang mencolok DLH Kota Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, PMII Surabaya mencatat bahwa DLH telah mencapai tingkat kegagalan yang tak terduga dalam menjalankan tugas pokoknya.

Dengan anggaran yang mencapai angka miliaran rupiah, DLH masih mampu memberikan alasan mengenai keterbatasan transportasi pengangkutan sampah.

Bagi PMII Surabaya, yang menjadi pertanyaannya, bagaimana anggaran sebesar itu bisa ‘terbatas’ dalam memberikan solusi yang nyata dan berkelanjutan?

Hamdani, Ketua 2 PMII Surabaya, mempertanyakan ketidaksesuaian antara anggaran yang melimpah dan hasil nyata yang jauh dari memadai.

Menurut Hamdani, DLH seakan-akan tidak memiliki rencana konkret untuk mengatasi masalah yang sudah menjadi sorotan masyarakat.

“Penumpukan sampah yang terus meningkat tidak hanya menciptakan bau yang tidak tertahankan, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga Surabaya,” demikian sebutnya.

Langkah PMII Surabaya mengungkapkan bahwa DLH tidak hanya gagal dalam menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022.

“Sejumlah bukti yang ditemukan di berbagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) seperti Tanah Kali Kedindin, Kedungdoro, Balongsari, Tubanan, Bungkal, dan TPS Sidotopo, menunjukkan kurangnya komitmen DLH terhadap aturan yang seharusnya dijalankan dengan sungguh-sungguh,” sebut Hamdani.

PMII Surabaya juga menyoroti sikap tidak transparan DLH dalam pengelolaan keuangan terkait tipping fee yang dibayarkan kepada PT. Sumber Organik (PT. SO).

“Menutupi informasi mengenai perjanjian ini, DLH seolah-olah bermain rahasia dengan dana publik yang seharusnya digunakan secara bijak,” kata Hamdani.

Lebih lanjut, Hamdani menyampaikan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan informasi publik juga dihubungkan dengan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan menyembunyikan surat perjanjian dengan PT. SO, DLH Surabaya terlihat melanggar prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh undang-undang ini,” ujarnya.

Dengan tegas PMII Surabaya mengatakan bahwa DLH Surabaya harus bertanggung jawab secara tegas terhadap kegagalan dalam pengelolaan sampah yang terjadi.

Hamdani menyebut, tidak ada alasan bagi instansi publik untuk tidak transparan, tidak efektif, dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

“PMII Surabaya akan terus mengawasi dan mengadvokasi kepentingan masyarakat dalam menghadapi masalah lingkungan yang sangat krusial ini,” pungkas Hamdani.

beras