Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Saatnya Membangkang!

Saatnya Membangkang!



Isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden terus digaungkan. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda proses dan tahapan Pemilu.

Putusan tersebut, secara sadar menentang Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Sikap lancung itu membuktikan bahwa upaya-upaya jahat melawan konstitusi terus menerus dilakukan. Artinya itu merupakan alarm bahaya terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.

Tidak hanya itu, masih segar dalam ingatan kita bahwa pajak rakyat justru dikorupsi oleh perampok birokrasi untuk berpesta pora di atas penderitaan rakyat.

Saatnya Rakyat Memberi Perhitungan!

Hukum tertinggi itu adalah kedaulatan rakyat. Inilah waktu yang tepat, aku—kamu—dan kalian semua bergandengan tangan untuk melakukan pembangkangan sipil sebagai bentuk respon atas kekuatan jahat yang merampas kedaulatan rakyat.

Dulu, Orde Baru tumbang karena teramat sangat korup. Celakanya, setelah reformasi, korupsi di republik ini semakin gila. Jadi siapapun yang berkuasa yang korupsi akan terus subur ketika penumpang gelap demokrasi tidak kita habisi.

Selain itu, banyak Undang-Undang kontroversial yang disahkan meski menui kritik masyarakat, seperti UU KPK, UU Minerba, UU MK, UU Cipta Kerja, hingga UU ITE.

Akumulasi kekecewaan publik akan melahirkan puncak kemaharahan rakyat Indonesia melalui gerakan semesta berencana untuk menjemput keadilah.

“Hidup Mulia atau Mati Syahid”

Setiap emperium atau daulah pasti ada utusan tuhan yang akan memperjuangkan keadilan. Siapakah itu? Wallahu a’lam.

beras